Tahapan demi tahapan harus dilaksanakan sebaik mungkin serta sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, mengingat tujuan utama lomba desa yakni memacu desa menjadi semakin maju di segala aspek. Peraturan tersebut tertuang pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015.
Mahmud, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat saat mewakili Bupati Pacitan Indartato menyampaikan pokok dari kegiatan lomba desa adalah bagaimana kepala desa bersama jajarannya mampu menggerakkan potensi yang ada melalui partisipasi aktif.
“Jika memenuhi persaratan dari para tim penilai, maka masuk tingkat Provinsi mewakili Kabupaten Pacitan, selanjutnya tingkat Nasional,” terang Dia hari ini saat Penilaian Lomba Desa dan Evaluasi 10 Pokok Program PKK Tingkat Kabupaten Di Desa Semanten, Pacitan 22/03/19.
Lomba Desa meliputi tiga bidang utama yang wajib diperhatikan, baik pemerintahan, kemasyarakatan dan kewilayahan. Hasil yang diperoleh selanjutnya dilaksanakan penilaian lapangan. Maka dari itu pihaknya meminta untuk melengkapi administrasi. “meskipun berdekatan dengan pemilu, namun administrasi harus tetap sesuai,” tambah Mahmud. (budi/anjar/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).