Konvoi Memaksa Masuk Kota Madiun, 2 Pendekar Klenger Dihajar Polisi

0
197

Pacitannews – Dua orang pesilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo terluka akibat dipukul polisi saat mereka konvoi di Jalan Raya Madiun-Surabaya di daerah Balerejo. Korban konvoi untuk mengikuti kegiatan Suran Agung, Minggu (9/11).

Akibat pukulan tersebut, keduanya menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Caruban, Kabupaten Madiun. Korban menderita luka-luka dan lebam.

Kedua korban adalah; Suwito warga Wonoasri, Kabupaten Madiun, dan Sigit asal Gemarang, Kabupaten Madiun. Sigit menderita luka memar pada bagian punggung karena pukulan bambu dan kayu dari petugas. Sedangkan korban Suwito menderita luka lebam pada bagian wajahnya dan mengeluh pusing karena dipukul di bagian kepalanya.

“Rombongan kami diminta kembali dan kami sudah menuruti. Tapi, karena kondisi jalan padat jadi tidak bisa cepat. Tiba-tiba ada petugas memukul saya dengan bambu sambil minta rombongan pesilat segera meninggalkan lokasi. Saya dipukul oleh empat atau lima orang polisi sekaligus,” ujar Sigit saat di RSUD Caruban seperti dilansir dari Antara.

Kapolres Madiun AKBP Denny Setya Nugroho Nasution sempat mengunjungi para korban di RSUD Caruban untuk melihat kondisi keduanya. Meski demikian, pihaknya belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Polisi melakukan pemukulan diduga setelah tindakan persuasif yang dilakukan gagal. Massa pesilat memaksa konvoi masuk wilayah Kota Madiun guna mengikuti acara Suran Agung.

Padahal, aparat TNI/Polri telah melarang pesilat untuk konvoi dan memasuki wilayah Kota Madiun. Polisi juga melakukan Penjagaan ketat di tujuh titik perbatasan wilayah menuju Kota Madiun, untuk mengantisipasi perayaan Suroan atau “Suran Agung”.

Penjagaan ketat dan pelarangan pesilat untuk masuk wilayah Kota Madiun tersebut guna menghindari kerusuhan yang rawan terjadi. Juga, untuk menghindari konvoi kendaraan bermotor para pesilat dalam jumlah yang besar.

Untuk tahun ini, kegiatan Suran Agung di padepokan hanya boleh diikuti oleh warga SH TM Winongo yang berdomisili di Kota Madiun. Sedangkan warga lainya telah diperintahkan untuk ber-suran di daerah masing-masing dan dilarang memasuki wilayah Kota Madiun.http://roda2blog.com/