Beberapa Tarif Retribusi Objek Wisata di Naikan

0
187

Setelah terjadi tarik ulur antara legislatif dan eksekutif, akhirnya rencana kenaikan tarif retribusi sejumlah objek wisata di Pacitan ditetapkan, kemarin (31/12). Ada beberapa objek wisata yang bakal dikenakan kenaikan tarif retribusi. Di antaranya retribusi masuk Gua Gong untuk tarif dewasa dipatok sebesar Rp 25 ribu, Gua Tabuhan sebesar Rp 10 ribu, Luweng Jaran Rp 25 ribu dan Luweng Ombo Rp 25 ribu.

Anggota Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko mengkritisi kenaikan tarif harus disertai dengan peningkatan fasilitas. Karena fasilitas di sejumlah tempat wisata yang dikelola daerah saat ini masih minim. Fasilitas penunjang maupun sarana publik masih didominasi milik warga. Imbasnya, wisatawan harus merogoh kocek untuk menikmati berbagai fasilitas di dalam objek ini. ‘’Sarana MCK (mandi cuci kakus) harus bayar,’’ katanya.

Idealnya, berbagai fasilitas untuk pengunjung itu gratis. Toh, keberadaan fasilitas tersebut juga bertujuan memanjakan wisatawan. Mengingat sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata tidak sedikit. Pada 2016, target PAD sebesar Rp 9,54 miliar terlampaui. Rencananya pada 2017, pendapatan dari sektor pariwisata ditargetkan naik menjadi Rp 10,22 miliar. ‘’Paling tidak PAD ini juga harus kembali ke pariwisata lagi,’’ kata legislator asal Partai Demokrat itu.

Sebelum itu, pemkab juga telah menaikkan tarif retribusi beberapa objek wisata pantai. Kenaikan tarif baru tersebut tertuang dalam Perbup 20/2015 yang diteken Bupati Pacitan Indartato. Dalam perbup tersebut, ditetapkan bahwa tarif retribusi baru untuk 12 objek wisata yang dikelola pemkab naik sekitar 30-50 persen dari tarif lama.

Adapun 12 objek wisata yang tarifnya naik tersebut adalah Pantai Pancer Door, Pantai Srau, Pantai Klayar, Pantai Watukarung, Pantai Taman, Pantai Soge, Pantai Dhaki, Pantai Buyutan, Pantai Dangkal, Gua Gong, Gua Tabuhan dan Pemandian Banyu Anget. (her/yup) sumber radar madiun