TANA PASER – Kabar tragis dari Kabupaten Paser. Pasangan suami istri (pasutri) Jumani (45) dan Sumini (44), harus meregang nyawa di tangan PSN (43), yang tak lain sesama pekerja lepas harian di perusahaan kebun sawit PT Bumi Mulya Makmur Lestari (BMML).
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Selasa (22/4) pukul 04.30 Wita. Pelaku diketahui sudah dua bulan terakhir ini tinggal seatap dengan korban. Tepatnya, di area afdeling 8 di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, sekira 20 kilometer dari jalan poros desa. Tak hanya di Kaltim. Pelaku dan para korban sebenarnya juga bertetangga di kampung asalnya, Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Tapi, subuh itu, PSN seolah kalap. Teriakan minta tolong dari Jumani tak menghentikan aksinya menyabetkan parang dengan beringas ke beberapa bagian tubuh korban. Sumini tak luput dari sasaran. Dia juga dihabisi, walau sempat lari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Empat orang lainnya yang tinggal serumah, yaitu Tumiran (40), Sugianto (23), Suparlan (28), dan Fariadi (18) tak bisa berbuat banyak. Setelah suasana mereda, mereka baru melapor ke sekuriti perusahaan yang langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama petugas dari Polsek Muara Samu dan Polres Paser. Polisi yang bersenjata lengkap langsung menangkap PSN, bersama dengan barang bukti sebilah parang dan baju korban yang bersimbah darah.
Kapolres Paser AKBP Irwan SIK melalui Kasatreskrim AKP Chandra Hermawan SIK didampingi Kapolsek Muara Samu AKP Achmad Subekti mengungkapkan, dari interogasi awal, pembunuhan ini bermula dari salah paham antara tersangka dan korban.
“Tersangka kesal setelah korban yang merupakan ketua rombongan pekerja lepas dari Pacitan dikabarkan akan pulang ke Jawa. Sementara, persoalan perhitungan bagi hasil borongan belum beres,” kata Kapolsek Subekti kepada Kaltim Post.
Ditambahkan Kapolsek, informasi yang diterima pelaku salah. Sebab, para saksi yang juga termasuk rombongan mengatakan, seluruhnya berencana pulang ke Jawa, Mei mendatang, setelah upah dari perusahaan dibayarkan.
“Kejadian ini kriminal murni dengan pelaku tunggal. Berawal dari perasaan tertipu tersangka, karena merasa akan ditinggal dengan pembagian upah yang belum terbayar. Pelaku kemudian gelap mata dan melakukan pembunuhan,” kata Kapolsek Subekti diamini Kasatreskrim Chandra.
PSN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan/zal/k14) (kaltimpost.co.id)