Terbatasnya blangko KTP elektronik dari pusat membuat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan terganggu. Sehingga pemohon harus rela mengantri sebelum dapat menerima salah satu jenis dokumen kependudukan tersebut. “Kita sudah berusaha semaksimal mungkin ke pemerintah pusat untuk dikirimi blangko. Tetapi kenyataannya tidak semudah yang kita harapkan (jumlah blangko yang diminta),” kata Bupati Indartato saat mendatangi Disdukcapil, Kamis (13/6/2019). Sebagai misal, jika Disdukcapil meminta tambahan 10 ribu lembar blangko, namun realisasinya jauh dibawah jumlah tersebut. Yakni hanya sekitar 1000 lembar saja. Kenyataan tersebut tentu menyulitkan. Sebab saat sekarang jumlah pemohon meningkat pasca lebaran.
Untuk memenuhi jumlah blangko sendiri bukan perkara mudah. Sebab pemerintah daerah tidak memiliki legalitas untuk menerbitkannya. “Karena blangkonya tidak dapat kita terbitkan sendiri,” jelas Indartato.
Namun demikian ia dan jajarannya akan berupaya merampungkan permasalahan itu secara bertahap. “Saya minta maaf. Karena belum dapat memberikan layanan terbaik. Sebab keterbatasan blangko,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Disdukcapil Supardiyanto. Fenomena terbatasnya distribusi blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat tidak hanya terjadi di Pacitan saja. Tetapi juga daerah-daerah lain di Indonesia. “Dengan jumlah hanya 1.000 lembar, dalam jangka waktu tiga hari, blangko akan habis,” terang dia.
Jika layanan KTP elektronik terkendala, namun tidak dengan yang lainnya. Seperti penerbitan kartu keluarga, surat keterangan, atau akte kelahiran. Sepanjang syaratnya terpenuhi, Disdukcapil dapat melayani. (arif/nasrul/danang/juremi tomas/humaspacitan).