Setelah melalui perjuangan panjang, seni tari Kethek Ogleng resmi mengantongi hak cipta. Karya seni hasil cipta Sukiman seniman asal Desa Tokawi Kecamatan Nawangan itu, telah sah terdaftar dikementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor pencatatan 090997.
Dalam selembar piagam yang ditandatangani Kemenkum HAM RI Dirjen Kekayaan Intelektual U.b. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI, tertera pemohon atas nama Sukiman alamat Dusun Jelok RT 01 RW 11 Desa Tokawi Kecamatan Nawangan. Pemegang hak cipta tertulis atas nama Sukiman, jenis cipta adalah seni tari dengan judul ciptaan Kethek Ogleng. “Kula bingah sanget, mugi kethek ogleng saget ngrembaka turun temurun (saya sangat senang sekali, semoga kethek ogleng dapat berkembang sampai anak cucu)” ungkap Sukiman, saat menerima piagam hak cipta yang diserahkan Bupati Pacitan, Senin (09/03/20). Bupati Indartato juga merasa bangga karena karya seni kethek ogleng sudah memiliki hak cipta. Namun demikian, yang terpenting adalah melestarikan karya seni tersebut. Bupati berharap, tari kethek ogleng nantinya masuk dalam muatan lokal pendidikan. “Kita semua punya kewajiban untuk melestarikan kesenian asli Pacitan” pinta bupati.
Tari kethek ogleng merupakan karya asli seniman Pacitan asal Desa Tokawi Kecamatan Nawangan. Tarian yang terinspirasi dari tingkah polah kera ini menjadi sajian indah ketika dipadu dengan gamelan. Tari kethek ogleng pertama kali diumumkan atau ditampilkan ke publik sejak tahun 1963 di daerah asalnya Desa Tokawi. (Rizky/Luky/Arif/HumasPacitan)