Dana Desa 2022; Siap Dicairkan Ke Rekening Desa

0
20

PMD: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Pacitan melakukan koordinasi terkait persiapan pencairan Dana Desa 2022 dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sigit Dani Yulianto beserta staf diterima langsung oleh Kepala KPPN Anna Sariasih.

“Sehubungan memasuki Akhir Januari maka penyaluran Dana Desa untuk segera dilakukan, karena aplikasi OMSPAN sudah bisa digunakan serta disesuaikan dengan PMK 190,” kata Anna.

Seperti diketahui, penyaluran Dana Desa tahun ini langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak diatur melalui Perbup, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan, hewani dan penanganan pandemi covid-19 sesuai diatur dalam Peraturan Presiden tentang APBN tahun anggaran 2022.

Penyaluran Dana Desa sesuai besaran pagu masing – masing desa dilakukan dalam tiga tahap dengan ketentuan : Tahap I sebesar 40% mulai bulan Januari sampai dengan Juni, Tahap II sebesar 40% dapat dicairkan mulai Maret sampai dengan Agustus dan Tahap III 20 % dapat dicairkan mulai bulan Juni. Sementara itu bagi desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dua tahap dengan ketentuan: Tahap I sebesar 60% mulai bulan Januari sampai dengan Juni, Tahap II sebesar 40% dapat dicairkan mulai Maret.

Pemerintah Desa dapat segera menyalurkan Dana Desa Tahap I hanya cukup dengan menyampaikan APBDEs 2022 dalam bentuk Softcopy yang akan di upload dalam aplikasi OMSPAN dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang dibuat oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan.

“Menindaklanjuti hal tersebut PMD akan berkoordinasi dengan BKD serta mendorong pemerintah desa untuk segera mengirim softcopy APBDes 2020 sebagai persyaratan pencairan Dana Desa” Ungkap Sigit Dani Kabid Pemdes PMD tersebut.

Menanggapi laporan Kabid Pemdes tersebut, Plt. Kadis PMD Kabupaten Pacitan sangat berharap bahwa pencairan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan Sat Set Wat Wet (segera) untuk mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian masyarakat.(DinasPMD/PemkabPacitan).