Proyek Sanimas Disoal LPPN RI

0
132

Pacitannews – Proyek pembangunan sanitasi masyarakat (sanimas) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur di Ploso, Pacitan, terhambat. Pasalnya, proyek yang bertujuan untuk mengurai banjir di alun-alun Pacitan itu digugat Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Pacitan karena berada di lahan sengketa.

Ketua LPPN RI Pacitan Maskur mengatakan sudah meminta kontraktor menghentikan proyek tersebut sementara waktu. Proyek dapat dilanjutkan kembali usai sidang sengketa tanah yang saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. ‘’Jika ingin proyek itu lanjut, harus menunggu sidang PN Pacitan selesai,’’ ujar Maskur kepada Jawa Pos Radar Pacitan kemarin (26/5).

Maskur menambahkan pihaknya juga sudah menyurati Pemkab Pacitan untuk menangguhkan proyek bernilai Rp 800 juta tersebut. Menurut dia, langkah Pemprov Jatim membangun sanimas tanpa menghiraukan pemilik lahan merupakan tindakan gegabah. ‘’Karena belum ada legalitas, proyek itu melanggar aturan. Apalagi pembangunan sanimas itu bagian dari program pemerintah,’’ terangnya.

Maskur mendesak ketegasan DPU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim melalui bupati dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Pacitan untuk memerintahkan kontraktor menghentikan proyek itu. Jika tidak dihiraukan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. ‘’Ada baiknya pemkab mengambil langkah tegas soal itu,’’ tegasnya.

Maskur menjelaskan dalam posisi kepemilikan tanah, dia bersikap netral. Jika ahli waris mengklaim itu tanah mereka, harus mendapatkan legalitas melalui pengadilan. Kemudian, apa pun putusan hakim, DPU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim wajib melaksanakan. Termasuk, apabila ada kemungkinan tuntutan ganti rugi atas lahan yang terpakai.

Namun keinginan LPPN RI Pacitan beserta keluarga ahli waris tanah untuk menghentikan proyek tersebut, mendapatkan perlawanan dari kontraktor. Kontraktor mengatakan akan tetap bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. ‘’Kami hanya pelaksana proyek di lapangan. Jika ada tuntutan penghentian proyek, harus sesuai prosedurnya,’’ sergah penanggung jawab proyek Samun. http://www.radarmadiun.info