PACITANNEWS – Keberadaan desa sebagai garda pemerintahan terdepan untuk mendapatkan hak otonomi penuh seiring terbitnya UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, semakin konkrit. Hal tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) N0. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa, baru-baru ini. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas dan Pemdes) Pacitan, Hj. Endang Surjasri, mengatakan, ada tiga point krusial dari PP tersebut yang harus segera disikapi oleh semua sektor terkait. Tentu saja pemerintah desa yang paling berkompeten dalam persoalan itu. Ketiga point penting tersebut diantaranya, masa jabatan seorang kepala desa ditetapkan selama 6 tahun, dalam tiga periode. Baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Yang kedua mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa, yang sebelumnya cukup melalui persetujuan BPD, namun sekarang merujuk PP diatas, harus melalui rekomendasi camat. “Dan point ketiga mengenai sistem penggajian kepala desa dan perangkat yang dananya bersumber dari alokasi dana desa (ADD),” ujar Endang, melalui ponselnya (12/7).
Terkait besaran penggajian tersebut, lanjut Endang, sekretaris desa ditetapkan maksimal sebesar 70 persen dari total pendapatan (gaji) yang diterima seorang kepala desa. Sedangkan perangkat, sebesar 50 persen dari total pendapatan yang diterima kades. Sementara soal beredarnya wacana tentang sistem penggajian kades yang disesuaikan dengan PNS golongan IIIa masa kerja nol tahun dan PNS golongan IIa masa kerja nol tahun, bagi perangkat desa, Endang menegaskan, hal tersebut tidak diatur didalam PP. “Ketentuannya seperti itu. Hanya saja, kami belum bisa memberikan informasi pasti berapa nominal gaji yang akan diterima seorang kades, sekdes, dan perangkatnya. Namun yang jelas, hak pendapatan itu juga akan menyasar sampai Ketua RT serta RW,” tegas mantan Kabag Humas dan Protokol, Setkab Pacitan tersebut.
Endang juga menyinggung, ada kemungkinan seorang sekretaris desa yang saat ini berstatus sebagai PNS, akan ditarik oleh pemkab. Karena itu, sebelum regulasi tentang desa itu dijalankan, secepatnya ada koordinasi dengan SKPD dan sektor terkait seperti DPPKA, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Ispektorat, serta Bagian Hukum. Utamanya pengaturan mengenai pendelegasian kewenangan bupati kepada camat, sistem pengawasan terhadap APBDes, serta masih banyak lagi. “Kalau kita catat ada point A hingga R, yang segera ada penyikapan. Kita juga memandang perlunya perubagan Peraturan Bupati Pacitan No. 17 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat,” sebut pejabat jebolan STPDN itu pada awak media.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Pacitan, Sugeng Basuki, menegaskan, Inspektorat akan tetap melaksanakan tupoksinya sebagai lembaga pengawasan. “Tugas kami melakukan pengawasan secara reguler terhadap semua SKPD dan juga desa,” terang Sugeng, ditempat terpisah.
Akan tetapi terkait sistem dan mekanisme pengawasan terhadap desa, mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menegaskan, masih dikoordinasikan dengan liding sektor terkait. Sebab ini persoalan baru dan akan dijalankan. “Yang terpenting, Inspektorat tetap akan menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkas Sugeng.http://jurnalberita.com