Setelah menjalani karantina wilayah hasil dari keputusan Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Pacitan lantaran merebaknya kasus Covid-19 di Lingkungan Barang RT 1/4, Arjowinangun akhirnya kembali dibuka.
Penutupan tersebut berlangsung selama 8 hari, terhitung sejak (21/08) pukul 00:00 WIB sampai dengan hari ini (29/08) pukul 11:00 oleh petugas.
TGTP seperti diberitakan akun resmi Pemkab Pacitan telah melakukan Tracking cepat dengan menguji ratusan masyarakat Arjowinangun dan sekitar, bersyukur hanya 2 kasus yang ditemukan dari wilayah itu.
Meski demikian, masyarakat dihimbau untuk tetap bersatu bersama dengan selalu tertib terhadap anjuran pemerintah dengan penerapan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan). (DiskominfoPacitan).