Bupati Indartato berpesan kepada para kepala desa (kades) terpilih yang baru dilantik untuk tetap menaati aturan. Khususnya dalam pengelolaan dana desa. “Pokoknya semua dilaksanakan seperti aturan yang berlaku,” pesannya usai melantik 18 kepala desa yang baru di pendopo kabupaten, Kamis (19/10/2017).
Pesan tersebut disampaikan pengelolaan dana desa. Dimana sekarang desa mendapatkan gelontoran anggaran cukup besar dari pemerintah. Dikuatirkan, jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan tepat serta sesuai aturan, akan berujung diranah hukum.
Lebih lanjut bupati meminta kepada para kades untuk segera membuat program berupa rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa. Sebagai dasar pengelolaan keuangan desa. Sebab setiap tahun pemerintah desa wajib membuat rencana kerja pemerintah desa. “Sebagai penjabaran dari RPJM desa dan dasar membuat APBDes,” pintanya.
ABPDes sendiri menjadi acuan untuk pengelolaan dana desa yang perencanaannya melibatkan semua pihak. Seperti yang diatur dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan dituangkan lagi pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kemudian dijabarkan lagi di UU 6 tahun 2014,” jelas bupati.
Ke-18 kades yang baru dilantik itu hasil dari desa-desa telah menggelar pilkades serentak pada 28 Agustus 2017 lalu. Yakni Desa Sukoharjo dan Arjowinangun di Kecamatan Pacitan, Bomo, Mendolo Lor, Kebonsari dan Piton (Punung), Dadapan, Poko, Pelem dan Tamanasri (Pringkuku). Kemudian Desa Sendang dan Donorojo (Donorojo), Hadiwarno dan Nogosari (Ngadirojo), Tumpuk (Bandar), Gasang (Tulakan), Kedungbendo (Arjosari), dan terakhir Desa/Kecamatan Tegalombo. (arif/nasrul/tarmuji/danang)