Curi kotak amal masjid, Pria ini berakhir di kantor Polisi

0
73

PACITAN. Pada hari ini, Jumat (2/11) telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait tindak kriminal pencurian kotal amal Masjid Alhidayah di Dsn Temon Ds Ploso. Cerita bermula saat Sdr Setyo Wahyono Pengurus Takmir Masjid Alhidayah Dsn Temon Ds Ploso Kecamatan Pacitan ,pada hari Jumat tgl 26 Oktober 2018 Jam 11:00 merasa kaget pada saat melakukan persiapan solat jumatan melihat Kotak amal sudah tidak ada di tempat.

Bersama pengurus takmir Masjid setelah melaksanakan solat Jumat mendatangi Polres Pacitan dg maksud melaporkan kejadian telah kecurian kotak amal yang masih ada uangnya.

Akbp Styo Koes Hariyatno SH,,S.I K,,M.H melalui Kasatreskrim Akp Imam Bukhori menginstruksikan untuk segera mengungkapnya.

Buru sergap Polres Pacitan ,setelah melaksanakan olah TKP memperhatikan bahwa Masjid Alhidayah Dsn Temon Kelurahan Ploso Kec Pacitan sudah terpasang CCTV ,Setelah dicek rekaman nya bersama sama dengan pengurus Tahmir Marjid nampak dalam rekaman adalah Warga Temon sendiri Atas nama RAHMAD SYAIFULLAH .

Setelah dilakukan penyelidikan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sudah ada di rumah nya ,tepat pada hari Sabtu tgl 27 Okt 2018 Jam 01:00 dilakukan penangkapan ,dan kepada Sdr Rahmad Syaifullah saat dilakukan interogasi di tempat rumahnya Dsn Temon Ploso mengakui bahwa pada hari Jumat tgl 26 Oktober jam 00:30 telah mengambil Kotak amal Masjid Alhidayah yang tidak jauh dari rumahnya.

Melalui Kasubbaghumas Akp Djamin,SH kepada Wartawan dijelaskan bahwa Kotak amal Masjid diambil cara masuk ke dalam masjid melalui cendela kemudian dg disiapkan alat menyerupai linggis dgunakan untuk mencongkel kotak amal ,di dalam kotak amal terdapat uang tunai sebesar Rp 2.090.000 dan telah dihabiskan sisa Rp 29.000,uangnya untk belanja berbagai kebutuhan dan makanan ayam serta burung.

Masih kata Akp Djamin ,SH dijelaskan krn Tersangka mengambil pada waktu malam hari dan juga memasuki tempat tertutup tiidak melalui pintu dan masuk melalui Cendela serta merusak dg cara di congkel maka kepada sdr RAHMAD SYAIFULLAH disangka pasal 363 (3),(5)KUHP dg ancaman 7 tahun penjara,pungkas nya (polrespacitan.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.