Pemerintah menghimbau kepada wali murid dan calon peserta didik yang hendak melanjutkan sekolah agar mempersiapkan diri untuk menentukan sekolah yang dipilih. Sesuai zonasi yang telah diterapkan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Tertuang pada Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Pacitan. Supaya pemerintah dapat segera mengetahui peta peserta didik dengan daya tampung sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Pacitan Daryono (13/06) mengatakan sistem zonasi yang telah diterapkan tanpa perlu diragukan. Ditinjau peningkatan prestasi SMP dari angka 25 Se Jawa Timur naik ke posisi 23.
Sedang siswa-siswi yang mengikuti USBN mulai Sekolah Dasar (SD) yang berjumlah 6.593 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan jumlah 5.663 siswa dinyatakan lulus 100 persen dengan prestasi merata ke wilayah-wilayah di luar Kecamatan Pacitan. “Sebab kurikulum yang digunakan sama, guru juga sama, mata pelajaran pun sama juga. Jadi saya berharap orang tua dan siswa untuk tidak merasa kuatir,” kata Dia.
Pada Perbup dijabarkan 50 SMP dibawah naungan Dindik dibagi menjadi 12 zona atau satu wilayah kecamatan adalah satu zona, sedang untuk 417 Sekolah Dasar dibagi dalam zona desa dan kelurahan yang ada.
Artinya sekolah dilarang menerima dari zona lain sebelum sekolah yang berada pada zona tersebut mendapat kuota penuh. “Untuk jalur prestasi tetap ada kuota kursi yakni sekitar 5 persen. Dan terpenting jangan merasa khawatir putra –putri bapak dan ibu tidak memperoleh kursi,” harap Daryono mengakhiri. (budi/anjar/riyanto/wira/DiskominfoPacitan).