Janda Dan Duda Di Pacitan Terus Bertambah Tiap Tahun

0
112

Tren negatif tentang perceraian di Indonesia mengalami peningkatan, termasuk di Kabupaten Pacitan menunjukan grafik yang signifikan. Menurut data tahun 2018 angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan sebanyak 1071 perkara. “Sampai pada bulan ini telah tercatat sebanyak 1066 perkara,” kata Sumarwan Kepala PA kemarin (17/10).

Menurut Sumarwan masalah ini menjadi perhatian bersama, mengingat yang menjadi penyebabnya adalah ekonomi. Sama seperti yang disampaikan wanita berusia 37 tahun yang enggan disebutkan namanya, lebih memilih mengakhiri hubungan pernikahan yang ia bina 17 tahun lamanya. Pekerjaan suami yang serabutan dan dirinya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) ia nilai membuat hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis. “Saya rasa ini adalah pilihan terbaik,” kata Dia yang tinggal di Kecamatan Pacitan kepada Diskominfo Pacitan.

Ini dinilai terbalik oleh Sumarwan, hakim senior tersebut membandingkan dengan jaman dulu, kondisi ekonomi sekarang tentu lebih banyak kesempatan yang dapat dipilih untuk memperbaiki ekonomi keluarga.

Sayang, disisi lain PA tidak memiliki kesempatan untuk aktif dalam upaya preventif, terbentur masalah kewenangan dan anggaran, Sumarwan hanya dapat berpagku tangan. Meski pun disisi lain Kabupaten Pacitan masih menduduki posisi ke 4 lingkup Karisidenan Madiun.

Tangan terbuka selebar-lebarnya, jika ada satu inovasi yang dapat mendukung PA pada langkah preventif tersebut. Sumarwan melanjutkan patner tidak harus instansi pemerintah, pihak swasta pun bukan menjadi soal.

Ditinjau dari penyebab, perceraian dapat disebabkan oleh banyak faktor, ekonomi mungkin hanya sebagai kambing hitam belaka. Bisa karena pengetahuan masyarakat yang rendah, pergaulan, lingkungan dan lain sebagainya yang dapat disikapi dengan berbagai sosialisasi. “Pola hidup, gaya hidup dan pengetahuan agama serta kesiapan berumah tangga mungkin menjadi masalah yang sebenarnya,” ungkap Dia.

Selengkapnya di www.pacitankab.go.id