Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Guna menciptakan birokrasi pemerintah yang inovatif dan profesional, SKP wajib disusun oleh seluruh PNS atau ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi atau organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan atau pimpinan langsung penyusun SKP.
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP juga menjadi salah satu syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan mengundang BKPSDM Kabupaten Pacitan bidang Penilaian dan Kinerja Aparatur untuk menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021, yang dalam hal ini diwakili oleh Analis Kepegawaian Muda, Wahju Endrati. Rabu (11/22).
Kegiatan bimbingan diselenggarakan secara langsung dengan jumlah peserta kurang lebih 80 orang terdiri dari perwakilan bidang-bidang dinas pendidikan, pengawas sekolah, penilik, tenaga administrasi, kepala sekolah, dan perwakilan guru dari TK, SD, SMP se-Kabupaten Pacitan. Fokus bimbingan kali ini ditujukan bagi pegawai yang ingin mengajukan kenaikan pangkat karena mengingat waktu pengajuan yang semakin pendek.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Endah Wigati. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada BKPSDM yang telah bersedia sebagai narasumber. Beliau juga mengatakan “Semoga bimbingan SKP ini bermanfaat bagi kita semua khsusnya bagi yang mengajukan kenaikan pangkat”, terangnya.
Wahju menuturkan bahwa penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan instansi masing-masing, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai. (BKPSDM/PemkabPacitan).