Kelangkaan Gas LPG 3 kilogram atau biasa disebut Tabung Melon seringkali langka dipasaran, menindaklanjuti hal tersebut pemerintah kembali mengingatkan kepada para ASN Pusat, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berdomisili di Kabupaten Pacitan dan ASN Lingkup Pemkab Pacitan supaya tidak menggunakan tabung gas tersebut.
Selanjutnya surat himbauan tersebut juga disampaikan kepada Pimpinan atau Karyawan BUMN dan BUMD yang tinggal di Pacitan serta masyarakat Kabupaten Pacitan yang tidak memenuhi syarat menggunakan Gas LPG 3 Kilogram.
Untuk Pengusaha Mikro yang asetnya di atas Rp. 50.000.000 selain rumah dan bangunan atau memiliki omset di atas Rp. 300.000.000 dalam satu tahun dihimbau untuk tidak menggunakan gas melon. Sedang untuk kepemilikan LPG 3 Kg untuk konsumen rumah tangga maksimal 3 tabung, konsumen usaha maksimal 9 tabung.
Selanjutnya untuk sektor HEROKOIN yang meliputi Hotel, Restoran, Peternakan, Pertanian, Batik, jasa Binatu, Jasa Las yang bukan masuk kriteria usaha kecil di Kabupaten Pacitan supaya beralih ke tabung gas LPG Non Subsidi.
Pemberitahuan tersebut ditandatangai Bupati Pacitan Indartato dan diketahui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, PT Pertamina Regional IV Madiun, Hiswana Magas di Madiun dan SPBE di Pacitan. (DiskominfoPacitan).