Monitoring Minyak Goreng Satu Harga di Pasar Tradisional

0
16

DISDAGNAKER: Panic Buying minyak goreng kemasan yang terjadi di sejumlah swalayan dan minimarket menjadi trend pemberitaan akhir-akhir ini. Harga minyak goreng melambung sejak paruh akhir tahun 2021, di mana salah satu faktor penyebabnya adalah kenaikan harga CPO (Crude Palm Oil) yang menjadi bahan baku minyak goreng sawit di pasar global. Tak ayal, harga minyak goreng kemasan menyentuh kisaran Rp. 20.000,00 per liternya.

Diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 menjadi angin segar bagi masyarakat, pasalnya pemerintah memberikan kebijakan minyak goreng satu harga secara nasional sebesar Rp. 14.000,00 per liter. Menyambut kebijakan baru tersebut, masyarakat lantas antusias membeli minyak goreng kemasan di sejumlah swalayan dan minimarket yang wajib menyediakan minyak goreng satu harga.

Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan yang memiliki tugas dan fungsi dalam distribusi perdagangan dan stabilitas harga, sekaligus mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi segera merespon hal tersebut. Bekerjasama dengan Satreskrim Polres Pacitan melaksanakan monitoring dan evaluasi mengenai penerapan amanat Permendag Nomor 3 Tahun 2022 di Pasar Minulyo dan Pasar Arjowinangun, Rabu (26/01).

“Harga minyak goreng kemasan eceran di pasar tradisional pada umumnya masih bervariasi, berkisar di harga lama namun juga ada pedagang yang sudah menjual Rp. 14rb khususnya merk grup Wingsfood” tutur Luthfi Azza Azizah, Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Disdagnaker.
Pihaknya menambahkan bahwa perlu pembinaan dan monitoring lebih lanjut kepada pedagang khususnya di pasar tradisional agar dapat melaksanakan amanat Permendag Nomor 3 Tahun 2022 untuk mewujudkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kami berharap pedagang segera berkoordinasi dengan produsen dan distributor masing – masing untuk mendapatkan minyak goreng satu harga tersebut karena subsidi memang langsung diberikan kepada produsen dan distributor. Pemerintah juga memberikan jeda waktu kurang lebih satu bulan untuk menghabiskan stok lama bagi para pedagang. Konsumen juga tidak perlu khawatir karena pemerintah juga menjamin ketersediaan stok nya”pungkasnya. (Disdagnaker/PemkabPacitan).