Laut memiliki milyaran biota, bahkan hewan terbesar juga ditemukan dilambung laut yakni Paus biru. Seekor bayi paus saat lahir dapat mencapai panjang 7,6 meter dengan berat tiga ton. Laut juga merupakan keseimbangan dari luas daratan berpenghuni. Tidak terhitung lagi puluhan alat tangkap dapat mengangat ratusan ton biota laut tersebut. Purse sine, Rumpon, Pancing Rawai, Tonda dan masih banyak lagi menjejal diperairan kita. Pacitan menjadi salah satu kota yang berbasic pesisir, turut hadir memasok Tuna terbaik serta memiliki catatan data produksi terbesar ke 15 di Indonesia. “Laut memang menjadi mata pencaharian, khususnya masyarakat Pacitan yang berada di pesisir 71km bentangan laut ini,” tutur Ninik Setyorini kepala UPT PPP Tamperan.
Kandungan yang berada dalam lambung laut itulah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat aturan gamblang tentang zona penangkapan, perijinan kapal, sertifikat nahkota bahkan tentang pelindungan biota laut. Dalam berbagai ivent kelauatan KKP terus memeperkenalkan Pasal 7 Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Walaupun perairan kita bukan zona khusus tempat kembang biak ikan yang dilindungi namun tidak jarang nelayan menemukan ikan yang masuk dalam catatan ikan yang dilindungi. Bukan hanya nelayan yang wajib tahu tetapi juga seluruh masyarakat,”ungkap Ninik. Hal ini dikarenakan masyarakat juga sebagai konsumen aktif.
Delapan biota laut yang masuk dalam kategori Dilindungi Penuh yakni Dugong (Dugong dugong), ikan hiu paus (Rhincodon typus), ikan pari manta (Manta sp), ikan pari gergaji (Pristis sp), kima (Hippopus sp), lumba-lumba (Cetacean sp), Paus (Cetacean sp), dan penyu (Testudinata sp). “Jika ada nelayan yang menemukan dalam keadaan mati sekalipun tidak boleh dikonsumsi, harus dikubur sesui dengan peraturan yang berlaku dan membuat berita acara penemuan tesebut,” jelas Ninik.
Dalam Unggahan KKP menjelaskan biota yang dilindungi penuh tersebut dikarenakan memilikikemampuan reproduksi yang rendah atau fekunditas yang rendah. Sementara kategori kedua biota yang Dilindungi Terbatas yakni bambu laut (Isis spp), ikan capungan banggai (Pterapogon kaudemi), ikan napoleon (Cheilinus undulatus), ikan terubuk jenis hilsa (Tenualosa ilisha), dan ikan terubuk ekor panjang (Tenualosa macrura). Hewan laut kategori kedua ini dapat ditangkap dalam waktu dan kondisi tertentu.
(Dita/UPT/PPP/TamperanPacitan)