Jakarta, (7/10/2017) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pulau Sulawesi terlihat sangat gencar dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Seperti yang baru-baru ini dilakukan di Sulawesi Utara terhadap seorang hakim dengan inisial S dan Anggota DPR Golkar berinisial AAM, yang sudah diamankan di dalam gedung KPK sejak Jumat (6/10) malam hingga Sabtu (7/10) pagi.
Apakah KPK akan melakukan hal sama terhadap Pemerintah Daerah lainnya? Seperti halnya pada Pemerintah Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Dimana dalam laporan yang diterima Klikanggaran.com diketahui, pada tahun 2015 di Pemkab Pacitan terjadi kelebihan pembayaran Tunjangan PPh 21 sebesar Rp4.032.059.195.
Dan, perlu diketahui oleh publik bahwa kelebihan tersebut mengakibatkan kerugian dan membebani keuangan daerah. Selain itu, hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada pasal 1.
Karena besarnya penghasilan tidak kena pajak telah disesuaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Sehingga, kelihatan sekali bahwa pejabat Pemkab Pacitan tidak lebih aktif mengikuti perkembangan peraturan penyesuaian PTKP terbaru. Dan, tentu saja kelihatan di mata publik, buruknya Pemkab Pacitan dalam mengendalikan dan mengawasi kinerja bawahannya. klikanggaran.com