Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (Mas Aji) menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Sidoarjo, hari ini, Senin (27/03/2023).
Penyerahan LKPD Unaudited Pemkab Pacitan dilakukan bersama dengan 37 pemerintah daerah se-Jawa Timur.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai
amanat undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), jepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).