PPKM Berlangsung 2 Pekan; Waktunya Desa Dan Kelurahan Totalitas

0
21

Menunggu Instruksi Bupati, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro bakal diterapkan di Kabupaten Pacitan.

Langkah tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro, serta kesepakatan Video Conference antara Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama seluruh kepala daerah di Jawa Timur kemarin 08/02).

Rencananya PPKM dilaksanakan sampai dengan 22 Februari 2021, atau berlangsung 14 hari. Jubir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC) Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto dalam siaran press tersebut juga mengungkap status terkini Pacitan yang berada pada zona Oranye. “Di Pacitan masih terjadi penularan virus corona dalam kategori sedang,” ujar Jubir (09/02).

Secara umum konsep PPKM bersifat memaksimalkan peran RT/RW, dusun/lingkungan, desa dan kelurahan dalam penanganan kasus Covid-19, hal tersebut dinilai lebih efektif karena seluruh perangkat dapat memantau langsung kondisi dan perkembangan karena didukung kedekatan.

Pembatasan sosial juga diterapkan dalam pelaksanaannya, bagi desa yang berzona merah kerumunan sebanyak 3 orang pun akan dibubarkan oleh petugas, termasuk pelaksanaan pengawasan karantina mandiri yang juga tanggung jawab pihak desa dan jajarannya.

Sementara itu untuk kegiatan peribadatan di masjid tetap tidak diizinkan jika zona merah, masyarakat diimbau melakukan kegiatan beribadah di rumah masing-masing sampai zona kembali kuning atau hijau. “Kriteria zona merah adalah desa atau kelurahan tersebut mempunyai lebih dari 10 keluarga yang positif Covid-19,” kata Rachmad.

Kegiatan perekonomian pun akan mendapat pengawasan, termasuk kapasitas pengunjung yang diizinkan 50 persen, memperketat penerapan protokol kesehatan. Sedang jam buka unit pertokoan kabarnya diizinkan hingga pukul 21:00. “Akses ekonomi dipastikan jalan,” pungkas Jubir. (bd/pren/riy/ss/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).