Pacitannews – Apa yang dilakukan Andi Setiyono, 29, warga Lingkungan Balong, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan ini benar-benar bejat. Pria yang sudah dua kali menikah dan telah memiliki satu anak itu tetap saja memiliki otak mesum. Buktinya, Ki, 30, seorang ibu rumah tangga di Dusun Ngodong, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan nyaris menjadi korban pencabulan pelaku.
Kejadian ini berawal saat pelaku diterima bekerja sekitar satu bulan lalu di sebuah tempat pemotongan kayu dekat rumah korban. Dari situ pelaku kemudian mengenal korban. Hingga akhirnya pelaku kepincut dengan korban. Namun sayang, cintanya seakan bertepuk sebelah tangan. Harapan Andi untuk mendapatkan hati perempuan pujaannya itu tak kesampaian. Pasalnya, korban diketahui telah memiliki suami.
Meski didapati telah bersuami, pelaku tetap nekat ingin mencuri hati korban. Puncaknya terjadi Selasa lalu (4/11). Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban. Alasannya, sekadar bertamu. Pikiran mesum pelaku muncul saat mengetahui korban sedang sendirian di rumah. Dengan segala upayanya, pelaku kemudian membujuk korban untuk menerima cintanya. Tapi, korban menolak. Alasannya jelas, karena korban sudah berkeluarga. Mendapati jawaban kurang memuaskan, pelaku tiba-tiba mendekap tubuh korban. Dirabalah hampir seluruh bagian sensitif tubuh korban dengan penuh birahi oleh pelaku.
Mendapati perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelaku, korban pun mencoba berontak. Dengan segala usaha yang dilakukannya, kemudian korban berhasil lepas dari dekapan pelaku dan berlari keluar rumah. Dengan sekuat tenaga, korban menuju rumah Sri Utomo tetangganya. Kepada Sri Utomo, korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya yang kemudian melaporkannya ke Mapolres Pacitan.
Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Rudito Kukuh Basuki menerangkan, di hadapan petugas pelaku mengaku jika perbuatannya itu dilakukan karena tergiur kemolekan tubuh korban. Atas perbuatan tak senonoh itu, terhitung sejak hari kejadian itu pelaku terpaksa mendekam di sel Mapolres Pacitan. ‘’Pelaku dianggap telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena mencabuli seorang wanita yang bukan istrinya,’’ ujar Rudito, kemarin (5/11).
Sementara pelaku mengaku perbuatan itu terpaksa dia lakukan karena istri keduanya yang berumur 54 tahun sudah tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan batinnya. Apalagi kebiasaannya sering melihat video porno juga mempengaruhinya untuk mencabuli korban. ‘’Istri saya sudah tidak bisa lagi memuaskan batin saya. Sedangkan, dengan istri yang pertama, saya sudah bercerai. Kemolekan tubuh korban mempengaruhi pikiran saya untuk melakukan perbuatan itu,’’ terangnya. (her/eba)http://www.radarmadiun.info/