Susun Modul Keperantaraan Pasar

0
40

Rapat Penyusunan Modul Keperantaraan Pasar bersama KOMPAK dilaksanakan 15/03/19, melibatkan berbagai pihak, baik pendamping, Pengelola PLUT KUMKM Pacitan dan didukung Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK). Acara Tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pacitan Eny Setyowati.

Hadir Pula Koordinator KOMPAK Surabaya Agus Sarwo Edhi dan Irwandi dari Pacitan. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai kegiatan koordinasi awal dalam menyusun modul yang dilaksanakan oleh konsultan dan pendamping PLUT KUMKM Pacitan.

Kegiatan ini bertujuan mendorong dan memberikan berbagai persepsi yang lebih fokus terhadap modul keperantaraan pasar yang akan dibuat. Modul keperantaraan pasar merupakan modul yang dibuat atas inisiatif konsultan pendamping PLUT KUMKM Pacitan dan KOMPAK.

Terlebih pada pelaksanaan program pengembangan potensi ekonomi di Kabupaten Pacitan konsultan pendamping PLUT KUMKM Pacitan telah menjadi obyek sasaran KOMPAK dalam berbagai peningkatan kapasitas dan obyek pola pendampingan pada UMKM. Dari pengalaman tersebut maka sebagai wujud dokumentasi perlu dibuat sebuah pedoman yang bisa bermanfaat bagi berbagai pihak atas pelaksanaan kegiatan perantaraan pasar yang dilaksanakan oleh para pendamping dan KOMPAK.

Rapat itu banyak membahas berbagai aspek rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PLUT KUMKM Pacitan yang bisa disusun menjadi sebuah sistematika atau standar kegiatan yang bisa diadopsi dan dilaksanakan oleh berbagai pihak yang bersedia menggunakannnya.

Dengan sistematika yang bagus maka dapat menjadi pedoman yang mudah dibaca oleh siapa saja yang ingin menerapkannya. Untuk menyusun pedoman tersebut memang harus sesuai dengan tema keperantaraan pasar yang telah dilaksanakan oleh konsultan pendamping.

Berbagai masukan dari KOMPAK untuk mendukung tersusunnya pedoman keperantaraan pasar diwujudkan dari berbagai poin-poin penting yang perlu ditambahkan pada pokok bahasan dan uraian serta tahapan dalam pedoman keperantaraan pasar tersebut.

Selengkapnya di www.pacitankab.go.id