Tersangka Pembunuhan Pasutri Bakal Bebas Jeratan Hukum

0
209

Pacitannews – Jajaran Satreskrim Polres Paser dipastikan belum bisa menyelesaikan berkas acara pemeriksaan  kasus yang masuk dalam meja penyidikan. Pembunuhan suami istri (pasutri), Jumani (45) dan Sumini (44), dengan tersangka Pesan (43), perantau dari Kecamatan Bandar Pacitan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai buruh tebas di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Muara Samu.

Meski telah menangkap Pesan, namun proses penyelesaian berkas mandek karena tersangka mengalami stres sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda. Setelah menjalani serangkaian observasi, tim dokter mengeluarkan keterangan bahwa Hendra dan Pesan mengalami gangguan jiwa berat (skizofrenia tipe residual).
Kapolres Paser AKBP Irwan SIK melalui Kasatreskrim AKP Chandra Hermawan SIK mengatakan kendati sudah dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat, namun pihaknya tak mau gegabah hingga melepas pelaku dari jeratan hukum. Ini mengingat saat melakukan tindak kejahatan disinyalir mereka masih dalam keadaan normal.
Dikatakan mantan Kapolsek Muara Jawa itu, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Di tempat lain, Kasi Pidum Kejari Tanah Grogot Deni Pardiana juga sudah mendapat tembusan terkait hasil observasi Pesan oleh tim dokter RSJ Atma Husada.
“Hasil observasi dari tim dokter menyatakan bahwa Pesan mengidap gangguan jiwa berat. Jika tak ada perkembangan, keduanya bisa lepas dari jeratan hukum sebagaimana diatur Pasal 44 KUHP di Bab III tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana,” kata Deni.
Informasi yang didapat, Pesan mengaku kesal dengan korban, meski telah berjasa mengajaknya merantau ke Kaltim. Pesan marah karena sering dibohongi, ditambah mendengar kabar korbannya akan pulang ke Pacitan meninggalkannya tanpa sanak saudara.(nan/tom/k15)http://kaltimpost.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.