Pacitan – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Pacitan. Pada (7/2) sekitar pukul 03.30 WIB,
Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap seorang pria SW (31) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Hotel Rajawali, #Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Agung membenarkan tentang keberhasilan anggotanya menangkap pelaku kepemilikan sabu di salah satu kamar hotel tersebut.
“Awalnya petugas yang sedang bertugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar di Hotel Rajawali #Pacitan. Petugas Reserse Narkoba yang saat itu sedang piket langsung melaksanakan razia di Hotel Rajawali. Dan pada kamar no 9 Hotel Rajawali anggota berhasil mengamankan SW,”jelasnya.
SW yang merupakan warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun tersebut ditangkap dan setelah di geledah polisi berhasil menemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam bungkus rokok LA Bold warna hitam di dalam kamar hotel nomor 9 beserta alat untuk menghisap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
“Petugas langsung menggeledah semua kamar kamar Hotel Rajawali setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar tersebut. Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan pada kamar no 9 yang ditempati oleh pelaku SW tersebut ditemukan barang bukti dan kemudian disita berupa 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,27 gr, 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,73 gr , 1 bungkus rokok LA Bold warna hitam , 1 bong alat hisap, 1 buah korek api dan 1 buah pipa pipet kaca.
Saat ini pelaku sudah di amankan dan di mintai keterangan, untuk pengembangan lebih lanjut kepemilikan barang haram tersebut dan kemungkinan ada jaringan pengedar Narkoba di #Pacitan.
“Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 112 (1) UU no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,”tandasnya. (Her/tyo)http://www.sindopos.com