Penetapan kawasan agropolitan bagi kecamatan Bandar dan Nawangan sudah sejak tahun 2008 yang lalu.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Lancur Susanto, S.Sos., saat memberikan sambutan pada acara Musrenbang Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Senin (6/2/2017).
Tahun 2008 kalau ga salah, pemerintah pusat itu sudah memberikan nama agropolitan kepada Nawangan dan Bandar,” jelasnya.
“Nama yang luar biasa tapi kalau kita ini tidak menyambut dengan baik, dengan semangat yang ada, sangat tidak mungkin, pemerintah pusat ini akan memberikan sebuah perhatian,” jelasnya lagi.
“Pemerintah pusat sudah memberikan, kawasan agropolitan Nawangan-Bandar, sudah dipatenkan bahwa Nawangan-Bandar ini menjadi kawasan agropolitan, daerah pertanian, daerah perkebunan,” terang Lancur.
Penetapan sebagai kawasan agropolitan tersebut berdasarkan analisis potensi, kesesuaian lahan dan analisis lokasi, sehingga Kecamatan Bandar dan Nawangan ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan di Kabupaten Pacitan.
Terkait penetapan kawasan agropolitan ini, secara aministratif terdiri atas 8 (delapan) desa di Kecamatan Bandar dan 9 (sembilan) desa di Kecamatan Nawangan, yang berpusat di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. (gw)batas.id