Sistem Aplikasi Tilang Online Kini Sudah Berlaku

0
82

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), mewujudkan sebuah aplikasi pelayanan publik dalam upaya memutakhirkan cara penindakan pelanggaran lalu-lintas berbentuk e-tilang.

Dengan kata lain, sistem aplikasi ini bisa disebut: “Titip denda tilang di bank tanpa hadir sidang pengadilan.” sumber instagram @divisihumaspolri