Pelaku Pembunuhan Di Nawangan Pacitan Berhasil Ditangkap

0
861

Pacitannews – Hanya Hitungan Jam Polres Pacitan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Di Nawangan Pacitan,Media Aspirasi-Pembunuhan sadis yang menimpa Novita Yuliani (18) dan Eka Fitriyani ( 18 )ke duanya pelajar SMK Pancasila Jatisrono dan keduanya warga Desa Duren, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, akhirnya terkuak. Pembunuhan ini bermotif hanya ingin enguasai barang serta materi milik ke dua korban. kasus pembununhan yang menghebohkan warga Kecamatan Nawangan ini, ternyata dilakukan 1 orang yang berstatus pacar dari Eka fitriyani. Kasus ini menjadi acungan jempol bagi Polres Pacitan, Pasalnya’’ dalam hitungan jam saja kasus ini terbongkar dan langsung membekuk tersangka pembunuh 2 perempuan itu. Menurut AKBP. Aris Haryanto, Kapolres Pacitan, dalam jumpa pers nya, menjelaskan’’ kasus pembunuhan 2 perempuan pada Kamis (14/5) di wilayah Dusun Tempel Desa Pakis baru,Kecamatan Nawangan, saat ini tersangka Zainal Arfiansah (18) yang beralamatkan di dusun Sentren rt.02.Rw. 09.Desa Bugelan, kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, kini sudah kami amankan di polres Pacitan. Kasus pembunuhan ini di dasari Zainal Arfiansah ( tersangka ) ingin memiliki HP dan sepeda motor milik Novita Yuliyati,’’jelas Kapolres, pada Jumat ( 16/5) kemarin. Di sampaikannya Kapolres, untuk kronologis kejadiannya nya’’ pada Rabu 14/5, sekitar pukul 11.00 Wib ZA ( tersangka ) berangkat dari rumah dengan maksud untuk bertemu ke dua korban di wilayah Paciran, Kecamatan Nawangan. Tetapi ZA (tersangka ) sudah membawa martil yang sudah di rencanakan. Lantas sekitar pukul 14.15 Wib Za ( tersangka ) bertemu dengan ke 2 korban (novita dan Eka fitriyani) di Paciran dengan mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z dengan nopol AD 5882RR. Lalu ZA (tersangka ) mengajak Novita dan Eka ke Goa Gemblung,’’ sampainya. Lebih lanjut, sebelum sampai tujuan ( red- Goa Gemblung) ZA (tersangka) langsung menghabisi nyawa Eka Fitriyani di sebuah ladang jagung dengan memukul kepala bagian belakang 4 kali. Tak hanya sampai di situ saja. ZA tersangka juga menjerat leher dengan seutas anyaman bambu yang biasa di pakai untuk mengikat kambing. Dengan maksud untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa,’’ lanjutnya. Masih menurut Kapolres, setelah Eka (Koran I ) sudah tak bernyawa, lalu tersangka ZA mendatangi Novita dengan kata-kata ancaman’’ kalau mau selamat ikut saya’’ ternyata ancaman itu di turuti
Novita. Lalu tersangka ZA mengajak Novita berhenti di sebuah gubuk yang berjarak 30 meter dari Eka ( korban I ), dengan ancaman itu, tangan dan kaki Novita di ikat, lantas leher Novita ( korban II ) di jerat dengan memakai tali rafia oleh tersangka ZA. kelihatnnya belum puas dengan menjerat leher, lalu Tersangka Za membenturkan kepala Novita ke sebuah batu sebanyak 5 kali,’’turutnya.Di tambahkannya, usai tersangka ZA menyatakan keduanya tak bernyawa. Kemudian tersangka Za menuju ke sepeda motor dan mengambil HP milik ke dua korban, lalu dengan santainya meninggalkan sepeda motor kedua korban dan pulang dengan berjalan kaki. Se sampai di rumah tersangka ZA mempunyai alibi lagi kembali ke Tempat Kejadian perkara ( TKP ) dengan maksud akan memindahkan ke tempat yang aman agar ke dua mayat tidak di ketahui oleh warga sekitar, namun tersangka ZA tidak kuat mengakat ke dua Jasad itu, lalu korban I ( Eka Fitriyani ) hanya di tutupi dengan daun pinus, dan korban II ( Novita ) kakinya di ikat dengan tali rafia serta di masukan ke dalam karung plastik lalu di timbun pupuk kandang, dengan maksud agar tidak
terlihat orang,’’ tambahnya.Kemudian, tersangka pulang dengan mengendarai sepeda motor yang sebelumnya tak jadi di bawanya.Saat ini polisi telah menyita barang bukti milik korban berupa ‘’2 buah HP milik Eka Fitriyani ( korban I ) dan 1 buah HP milik Novita serta 1 unit sepeda motor yang di pakai korban,’’kilas Kapolres.Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil otopsi Eka Fitriyani (korban I) mengalami pendarahan di kepala sebelah kiri atas selebar 6×7 centimeter, pendarahan di kepala kiri bawah selebar 6×7 centimeter, pendarahan otak juga selebar 6×7 centimeter serta pendarahan pada leher sampai ke dada selebar 20×10 centimeter. Sedangkan Novita Yuliyanti hanya mengalami pendarahan otak bagian belakang telinga kiri dan pendarahan pada leher melingkar,’’ tegas Kapolres. Dalam kasus pencurian dengan di sertai kekerasan yang mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia ini, tersangka ZA di Sangkakan dengan Primer pasal 365, ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, se umur hidup, 20 tahun penjara serta lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ZA masih kami proses lebih lanjut di Polres Pacitan,’’pungkas Kapolres.