Anggap SKB PPDB Prematur

0
112

Pacitannews – Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan yang menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) 1 Juli mendatang dinilai prematur oleh kalangan akademis dan LSM. Itu setelah SKB tersebut dianggap tidak melalui tahapan khusus. Seperti adanya pembahasan sejumlah aturan teknis penerimaan siswa baru dengan para akademisi dan anggota dewan sebelum adanya draf SKB.

Tidak hanya itu, SKB antara kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan dan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan itu juga dinilai asal-asalan lantaran hanya dibuat dalam hitungan hari. ‘’Harusnya dibahas dulu dengan forum, meminta konsultasi ke dewan dan sejumlah kalangan terutama masukan dari bupati. Jadi, tidak hanya kesepakatan antara kepala sekolah dan kepala madrasah di Pacitan saja,’’ ujar Mukodi, akademisi asal STKIP Pacitan kemarin (13/6).

Lebih lanjut Mukodi menjelaskan, untuk mencapai tahapan sebuah draf SKB seharusnya ada acuan pembuatan draf. Terlebih SKB yang disusun 13 Mei 2014 lalu itu, payung hukumnya sangat lemah dibandingkan Peraturan Bupati (Perbup). ‘’Dindik dan Kemenag harus bertanggung jawab jika nanti ke depannya muncul masalah terkait diberlakukannya SKB itu sebagai pedoman PPDB. Karena pasti ada kelemahannya dalam setiap pembuatan aturan,’’ ungkapnya.

Tidak hanya masalah tahapan, pria yang juga dosen Sastra Indonesia itu mengkritisi waktu pembuatan SKB PPDB yang dinilai instan. Menurutnya butuh waktu minimal satu bulan untuk membuat sebuah SKB. Tujuannya agar kedua belah pihak dan sejumlah sekolah serta semua lembaga mengetahui aturan penerimaan siswa baru di Pacitan tahun ajaran 2014-2015. ‘’Pendidikan itu menyangkut semua elemen. Apalagi, dana pendidikan yang dianggarkan daerah dan negara untuk dunia pendidikan sangat besar. Jadi, harusnya ada masukan dan pertimbangan dari yang lainnya,’’ jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Konsultan Publik, Arif Setya Budi menuding digunakannya SKB antara kepala Dindik dan Kemenag Pacitan sebagai pedoman PPDB tahun ajaran 2014-2015 bisa melanggengkan praktik pungutan liar. Bahkan, Arif juga meniliai SKB itu bisa digunakan sebagai sarana untuk penyalahgunaan wewenang. Sebab, secara tidak langsung sejumlah sekolah yang utamanya dianggap favorit di Pacitan bakal melakukan penerimaan siswa secara besar-besaran. Sehingga, akibatnya bakal merugikan sejumlah sekolah yang berada di pinggiran Pacitan. ‘’SKB itu harus dicabut atau setidaknya dikaji ulang. Karena berkaitan dengan masalah hukum,’’ terangnya.

Sementara, Kabid Pendidikan Menengah Dindik Pacitan, Suwondo mengaku pihaknya sudah melakukan sejumlah sosialisasi dan pemberitahuan kepada setiap sekolah terkait proses PPDB 1 Juli mendatang. Pihaknya juga menganjurkan pihak sekolah membuat surat edaran (SE) jika ingin melakukan PPDB. ‘’Ini demi menghindari adanya pungutan liar. Itu yang tidak kami harapkan terjadi, makanya kami buat surat edaran untuk mencegahnya. Selain itu, surat edaran tersebut juga kami gunakan untuk memantau pelaksanaan PPDB di sekolah itu,’’ pungkasnya.http://www.radarmadiun.info