Pacitannews – Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk 93 siswa di SDN 1 Ngadirojo, Pacitan, disunat. Seharusnya, siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tersebut menerima dana subsidi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu masing-masing Rp 425 ribu. Namun, ternyata hanya menerima Rp 375 ribu. ‘’Katanya untuk perpisahan,’’ ujar salah seorang siswa kelas 3 SDN 1 Ngadirojo yang namanya minta dirahasiakan kemarin (14/5).
Informasi Jawa Pos Radar Pacitan menyebutkan, awalnya uang Rp 425 ribu tersebut diserahkan langsung pihak sekolah kepada siswa penerima. Namun, karena telah terjadi “kesepakatan” antara siswa dengan pihak sekolah untuk patungan perpisahan kakak kelasnya, bantuan itu dipotong. Padahal berdasarkan prosedur penyaluran dana BSM dilakukan melalui rekening siswa, tidak melalui pihak sekolah. ‘’Yang Rp 50 ribu untuk perpisahan kakak kelas. Sisanya saya tidak tahu,’’ ungkapnya.
Kepala SDN 1 Ngadirojo Supardan mengatakan pemotongan Rp 50 ribu itu untuk menambal kekurangan biaya perpisahan siswa kelas 6 pada Juni mendatang. Pasalnya, acara perpisahan tersebut butuh dana sekitar Rp 8 juta. ‘’Di sini total muridnya 152 anak. Nah, 93 di antaranya penerima BSM. Sisanya tergolong anak mampu. Sehingga, jika biaya perpisahan ditanggung iuran siswa mampu saja tidak cukup. Untuk itu, siswa penerima BSM kami mintai patungan,’’ dalihnya.
Supardan menegaskan pemotongan itu sudah melalui kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan wali murid. Dia mengklaim tidak ada satu wali murid pun yang merasa keberatan. ‘’Kami sudah melalui kesepakatan bersama, jika penarikan dana BSM Rp 50 ribu per anak itu untuk menambah keperluan acara perpisahan,’’ terangnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan Sugeng Basuki sangat menyesalkan pemotongan dana BSM di SDN 1 Ngadirojo itu. Sebab, sejak sebelum dana itu dicairkan seluruh kepala sekolah sudah dilarang tidak melakukan pemotongan BSM. Bahkan, jika alasan pemotongan untuk membeli seragam harus diminimalkan. ‘’Sebenarnya BSM itu tidak boleh dilakukan pemotongan dengan alasan apa pun dari pihak sekolah. Itu menyalahi aturan,’’ tuturnya.
Sugeng berjanji akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah jika informasi ini benar. ‘’Mungkin bisa sanski administratif atau bahkan pidana jika tanpa melalui kesepakatan atau sepengetahuan wali murid. Ini berlaku bagi seluruh sekolah yang kedapatan melakukan pungutan dana bantuan. Jadi, bukan hanya di SDN 1 Ngadirojo,’’ cetusnya. (her/sat)http://www.radarmadiun.info/blog/category/pacitan/