Untuk lambang dengan resolusi besar bisa download di https://goo.gl/iPbnuC
Dasar hukumnya Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Penggunaan Lambang Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Pacitan.
MAKNA LAMBANG DAERAH
Bentuk Gambar/ Lambang:
Perisai Bersudut Lima: Melambangkan dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila yang harus kita pertahankan sampai akhir zaman. Karena Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia selaras dengan tuntutan budi nurani umat manusia di dunia ini.
Garis merah dan putih yang melingkari separo perisai:
Lambang Bendera Negara kita. Merah berarti berani dan Putih berarti suci, sebagai jiwa bangsa Indonesia, berani karena kesucian, di dalamnya terkandung makna kebenaran, kebijaksanaan dan keadilan serta tidak meninggalkan dasar Dasar Negara Indonesia, Pancasila.
Garis hitam melingkar di bagian bawah separo p erisai (sebagai kelanjutan garis merah), berarti kebenaran.
Tulisan “TATA PRAMANA HARGENG PRAJA”
Makna dari tekad Pemerintah dan masyarakat Pacitan untuk menciptakan pemerintahan yang arif bijaksana serta mampu mengayomi dan mewujudkan masyarakat yang adil makmur, tata tentrem kerta raharja di dalam wilayah yang dipenuhi bukit-bukit.
Bintang: Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila Pertama dari Pancasila.
Gunung Lima: Menunjukkan geografi Pacitan. Dimana terletak Gunung Lima yang terkenal sebagai tempat bertapa/ bersemedi.
Pintu gerbang dan Tugu Pahlawan Pacitan: Mengingatkan kepada kita sebagai masyarakat Pacitan, kepada para pahlawan/patroit Pacitan yang telah gugur sebagai kusuma bangsa yang dulu telah gigih melawan kaum kolonial demi menegakkan kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia serta menjunjung tinggi Sapta Marga yang dituliskan sebagai pohon kelapa berdaun tujuh di atas Tugu Taman Pahlawan.
Laut Berombak Empat: Digambar melengkung (berbatas gambar rantai) yang menunjukkan letak geografi Pacitan ditepi teluk yang melengkung dan menjorok kedaratan.
Ombak digambar 4, gunung digambar 5 buah, padi berjumlah 17, dan kapas berjumlah 8, bila dirangkai menjadi 17-8-45 adalah tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rantai (Membatasi Laut). Persatuan dan kesatuan masyarakat Pacitan khususnya dan Indonesia pada umumnya yang harus digalang.
Ketela Pohon dan Bambu
Sebagai tanaman rakyat Pacitan, yang merupakan sumber penghidupan selama berabad-abad telah menghidupkan semangat juang dan kerja keras masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Padi dan Kapas
Padi adalah bahan makanan pokok, sedangkan kapas bahan sandang. Ini diartikan sebagai pengharapan seluruh rakyat Indonesia terwujudnya murah pangan dan sandang.