Pacitannews-Harapan ribuan guru PNS di bawah naungan Kemenag Pacitan mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan fungsional secara rangkap harus bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, pejabat Kemenag Pacitan menetapkan aturan bagi guru PNS hanya akan mendapatkan jatah TPP saja. ‘’Tunjangan fungsional hanya akan saya berikan kepada mereka (guru) yang statusnya non PNS,’’ ujar M Nurul Huda, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Pacitan, Rabu lalu (10/9).
Huda menjelaskan, kebijakan tersebut memang berasal dari pemikirannya. Dan, tidak ada sangkut pautnya dengan peraturan yang berlaku. Meskipun dalam peraturan yang ada, disebutkan bahwa sebenarnya guru PNS di bawah naungan Kemenag juga berhak mendapatkan tunjangan fungsional. ‘’Saya tidak khawatir jika kebijakan yang saya ambil ini dianggap kelewatan. Justru mereka (guru PNS) kelewatan jika terus memaksa saya untuk mencairkan keduanya (TPP dan tunjangan fungsional). Mau dikasih apa nanti yang guru non PNS,’’ katanya.
Menurutnya, pengambilan kebijakan itu berdasarkan atas azas kekeluargaan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kekurangan dana seperti halnya yang terjadi tahun lalu. Di samping itu juga dengan adanya kebijakan tersebut, kata Huda, semua guru bisa dapat hak mereka. ‘’Biar rata. Ini juga biar semuanya menerima hak mereka. Meskipun sebenarnya, yang mendapatkan TPP itu juga memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp 660 ribu,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, ribuan guru di bawah naungan Kemenag Pacitan saat ini tengah resah. Pasalnya, tunjangan profesi pendidik (TPP) yang mereka tunggu-tunggu sampai saat ini belum juga cair. Berdasarkan data Kantor Kemenag Pacitan, tercatat ada sekitar 267 guru yang statusnya PNS, 606 guru yang statusnya non PNS dan lebih dari 600 guru PAIS belum menerima hak mereka. ‘’Pencairannya, kami masih menunggu surat dari Kanwil. Ada kemungkinan, akan turun akhir September. Dan, setelah kami melakukan verifikasi ulang, Oktober bisa cair,’’ tuturnya.
Belum cairnya dana itu disebabkan karena sebelumnya ada selisih penghitungan antara yang dihitung antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Agama. Selain itu, tidak cairnya TPP tersebut karena adanya perubahan sistem pencairan. Sehingga pihak Kementerian Agama meminta data ulang kepada seluruh guru yang belum mendapatkan TPP. Berdasarkan data Kemenag Pacitan, total kekurangan TPP untuk tahun 2013 sebanyak Rp 19 miliar. Sedangkan, di tahun 2014 yang pihaknya usulkan ke Kementerian Agama sebesar Rp 22 miliar untuk 1300 guru.http://www.radarmadiun.info/blog/2014/09/guru-pns-lupakan-tunjangan-fungsional/