Perbandingan Gaji Pekerja Lokal dan TKA Tiongkok di Konawe, Sangat Meprihatinkan

0
182
BURUH KASAR: Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) saat menjalani jam istirahat siang di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kemarin. Seharusnya TKA hanya untuk tenaga kerja ahli, tapi ada dari mereka yang bekerja sebagai buruh.

Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kebanjiran tenaga kerja asing (TKA). Mayoritas bekerja di proyek smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Seorang pekerja lokal, M. Fajrian mengatakan, TKA yang bekerja di kawasan tersebut lebih banyak daripada pekerja Indonesia.

Perbandingan pekerja Indonesia dengan Tiongkok 1:3. Pekerja asing yang tidak tercatat itu dipastikan sebagai tenaga kerja kasar. Mereka menduduki posisi di level bawah, buruh. Mereka biasanya kabur saat ada operasi imigrasi dan ketenagakerjaan. Karena itu, penertiban terhadap mereka sulit untuk dilakukan.

Imbalan mereka pun lebih besar daripada penduduk lokal yang bekerja di posisi yang sama. “Kalau kami (pekerja lokal, Red) Rp 90 ribu per hari, mereka (pekerja kasar Tiongkok, Red) bisa Rp 400 ribu sehari,” beber Fajrian, yang juga buruh kasar.

Seperti diberitakan, secara kasatmata, begitu banyak TKA yang menjadi buruh di Konawe. Area di sekitar Kawasan Industri Konawe saat sore, ketika jam pulang kerja, serasa satu perkampungan yang berada di Tiongkok. Di warung-warung orang bercakap Mandarin.

Pun demikian halnya di pasar, orang tawar-menawar dalam bahasa Mandarin.

Data yang disebutkan perangkat Desa Morosi, tercatat 1.913 warga negara asing (WNA) yang bekerja di kawasan industri itu. Mayoritas bekerja di proyek smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Mereka tinggal di barak penampungan dalam kawasan proyek penanaman modal asing asal Tiongkok tersebut. Sebagai catatan, pembangunan smelter itu menelan dana lebih dari Rp 62 triliun.

“Kalau imigrasi dan ketenagakerjaan mau bekerja sama dengan pihak desa, mereka pasti panen,” kata salah seorang tokoh agama Desa Morosi kepada Jawa Pos (30/12).

Memang, bila dikroscek dengan data imigrasi Sulawesi Tenggara, jumlah TKA yang terdaftar sangat sedikit. Catatan pihak imigrasi menunjukkan, hanya 609 WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, pihak dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (disnakertrans) setempat mengatakan, ada 739 TKA yang bekerja di seluruh Sultra. Artinya, ada begitu banyak TKA yang belum terdaftar. Mereka hampir pasti menjadi TKA ilegal. (tyo/jun/ang) sumber