Ada sistem baru yang diterapkan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, terutama dalam menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda). Sistem yang diterapkan yakni Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), atau disingkat P6.
Program P6 yang diterapkan Satpol PP Kota Pekanbaru inilah yang membuat DPRD Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur tertarik.
“Mereka ingin melihat tata cara penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP di Kota Pekanbaru. Mereka mencari referensi untuk penegakan Perda di Pacitian,” kata Zulfahmi Adrian.
Menurut Zulfahmi, rombongan tersebut cukup mengapresiasi program yang diterapkan Satpol PP. “Mereka mengapresiasi, dengan situasi dan kondisi yang terbatas, kita bisa memberikan warna dengan penegakan Perda. Mereka akan akomodir dan menyampaikan kepada satker terkait yang ada di Kabupten Pacitan,” kata Zulfami.
Zulfahmi juga menyebut, P6 dibentuk untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, terutama dalam menerima laporan pelanggaran Perda. Selain itu, dengan adanya P6 ini masyarakat bisa menggali informasi terkait Perda.
“Orang ingin bertanya tentang Perda yang ada, kemudian perizinan dan apa saja yang bekaitan dengan Perda. Mereka bisa ke P6, tidak semata pengaduan pelanggaran Perda saja,” imbuhnya.[halloriau.com]