Aksi penolakan UU Cipta Kerja juga terjadi di Kabupaten Pacitan, melalui aksi turun ke jalan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan. Meski tertib dan terkendali, ratusan massa ini saat berorasi utamanya di depan Kantor Bupati tetap mendapatkan penjagaan dan pengawalan secara ketat oleh Polri maupun Satpol PP.
Melalui petisi yang diajukan, masa secara tegas menolak pengesahan UU Cipta Kerja, dan meminta DPR RI untuk dikaji ulang, apalagi mereka merasa UU tersebut cacat karena tanpa persetujuan rakyat, pemaksaan pengesahan dapat berpotensi merugikan bangsa Indonesia.
Bupati Pacitan Indartato cukup respek dengan aksi tersebut. Dihadapan pengunjuk rasa Bupati 2 periode ini tidak bicara banyak dan langsung menandatangani petisi tersebut. “Masukan akan kami sampaikan kepada pemerintah yang lebih atas (Pemprov),” kata Dia singkat hari ini (09/10).
Sedang kepada media saat disinggung isi UU Cipta Kerja ia enggan bicara banyak, namun 13 ribu lebih tenaga kerja di Pacitan tetap harus mendapatkan perlindungan terbaik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pacitan. (bd/anj/riy/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).