KEJATI JATIM TAHAN 16 PETERNAK SAPI ASAL PACITAN

0
119

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan sebanyak 16 orang peternak sapi Kabupaten Pacitan, Senin (13/11/2017).

Enambelas peternak tersebut diduga telah melakukan tindakkan korupsi dengan menggelapkan sapi – sapi hibah pada program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) yang merupakan program pemerintah untuk Pemberdayaan masyarakat.

Dengan menggunakan dua kelompok petani, yakni Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II para peternak tersebut telah merugikan negara sebesar 5,3 Miliar Rupiah.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan bahwa penahanan 16 peternak tersebut untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. “Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,”jelas Didik.

Kasus ini bermula pada tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.

Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Diindikasikan mereka adalah peternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi. Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.

Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik.(rif/ted)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.