Launching LABKD; Sah Bisa Urus Adminduk Cukup Dari Kantor Desa

0
73

Satu capaian Pemerintah Kabupaten Pacitan yang mengesankan dan pantas mendapatkan reward kembali digelar secara umum dalam wadah Virtual Launching Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) online pada 07/12/2020.

Pemda dan segenap tim penggerak LABKD online patut bangga dengan capaian ini. Sehingga bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) menggantungkan harapan, layanan kependudukan di Pacitan ini dapat menjadi terobosan untuk melayani masyarakat.

Bupati Pacitan Indartato mengatakan kerjasama Pemda dengan KOMPAK menghasilkan Perbub nomor 78 tahun 2020, implementasinya adalah pelayanan pencatatan kependudukan di Pacitan. “Hal ini mempertimbangkan jarak, waktu dan dana yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus pencatatan kependudukannya, dengan kewenangan Desa tentu sangat memudahkan,” tutur Indartato.

Ucapan terimakasih juga disampaikan Indartato pada pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mensukseskan program LABKD. Kemudian pihaknya menyampaikan permintaan maaf pada tiga bulan terakhir kepemimpinan Indartato serta mengharap KOMPAK tetap bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan.

LABKD online melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) juga disampaikan oleh Pamuji Kepala Bappeda Pacitan. Pihaknya menjelaskan validasi data sangat penting, khususnya data kependudukan untuk mendukung program pemerintah sehingga tepat sasaran.

Sampai saat ini administrasi kependudukan yang dapat diproses di Desa adalah pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan kematian, KIA, surat pindah dan Domisili. (budi/ryt/dzk/rch/TK/DiskominfoPacitan).