Sudah Dengar, Mengurus Adminduk Cukup Dari kantor Desa?

0
146

Bukan kabar bohong, pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat diproses di desa dan kelurahan masing-masing. Kabar ini dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan Supardianto (04/12), sebagai upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Pacitan dalam pengurusan kependudukan.

Inovasi tersebut bekerja melalui inovasi pemanfaatan perangkat lunak Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Didukung Diskominfo, Bappeda maupun Kompak, Supardianto yakin masalah jaringan maupun yang lain tidak menjadikan soal untuk terobosan ini.

Masalah administrasi ia kembali mengingatkan bahwa pengurusan adminduk tetap gratis tanpa biaya apapun. “Kita berharap pihak pemdes juga tidak membebani pemohon,” katanya kepada Diskominfo Pacitan (04/12).

Sedang surat kependudukan yang dapat diproses di desa adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perubahan KTP, KIA ataupun Pindah Datang/Domisili. “Sementara perekaman tetap harus datang ke kantor Disdukcapil Pacitan,” tambah dia.

Secara sederhana proses tersebut adalah pemohon datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan, diserahkan ke staf lalu dikirim ke Disdukcapil Pacitan melalui aplikasi SIKAB, diterima, dikoreksi lalu dikirim kembali ke pengirim.

Dikabarkan, Bupati Pacitan Indartato berkesempatan meresmikan langsung inovasi tersebut pada senin pekan depan (07/12) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (budi/rch/dzk/rch/tk/DiskominfoPacitan).