Pangan Adalah Hak Asasi Manusia

0
93

Ketersedian pangan merupakan hak dasar manusia yang harus terpenuhi. Sehingga menjadi salah satu kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaannya. Seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. “Jika kita kaitkan dengan undang-undang 18/2012 tentang Pangan, ada tiga hal yang perlu kita perhatikan,” kata Bupati Indartato pada acara repat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pacitan di gedung Karya Dharma, Rabu (7/2/2018).

Ketiga hal tersebut adalah ketersediaan pangan, akses, dan pemanfaatannya. Sisi ketersediaan misalnya. Meski Dinas Pertanian sebagai ujung tombak, tetapi tidak serta merta bertanggung jawab secara keseluruhan. Perlu kerja bareng dengan instansi terkait lainnya guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Sebab dalam proses pemenuhannya juga memerlukan sarana pendukung. Seperti akses jalan, pengairan, atau pasar. “Ketersediaan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama. Pak Pamuji (Kepala Dinas Pertanian) tidak bisa bekerja sendirian. Karena menurut teori, Dinas Pertanian hanya 32 persen. Airnya, jalannya, modalnya, tergantung dinas lain dan perbankan,” ucap Indartato.

Mengenai akses pangan, bupati ingin agar pangan yang tersedia dapat sampai ketangan masyarakat. Baik dari segi harga maupun penyaluran. Sedangkan untuk pemanfaatannya, ia menegaskan harus diberikan pengawasan. Dengan demikian kasus dan angka gizi buruk dapat ditekan.

Lebih lanjut bupati menjelaskan mengapa pangan merupakan hak asasi ?. Karena jika tidak tercukupi, akan berdampak luas dan memicu bencana kelaparan. Tidak itu saja. Dengan pangan yang cukup akan mampu menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan mumpuni sebagai bagian dari regenerasi bangsa. “Ketahanan pangan merupakan salah satu unsur ketahanan nasional. Seandainya tidak tercukupi dapat memicu instabilitas negara,” jelasnya. (arif/nasrul/tarmuji taher/sopingi/humaspacitan).