Penyelidikan Kasus PNPM Jalan di Tempat

0
299

Pacitannews – Pengungkapan kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di beberapa kecamatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan bagaikan benang kusut. Hingga kini penyelidikan terhadap program dari pemerintah pusat tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,6 miliar itu masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Bahkan, sampai saat ini korps Adhyaksa belum juga dapat menghitung nilai kerugian negara yang diderita.

Menanggapi kasus tersebut, Kajari Pacitan, Nurlini dalam pesan singkatnya yang dikirimkan kepada Jawa Pos Radar Pacitan mengatakan bahwa untuk pengungkapan kasus korupsi PNPM tahun anggaran 2013 itu belum ada perkembangan yang berarti. Sehingga belum ada informasi yang harus kejaksaan bagi. ‘’Saat ini prosesnya masih dalam tahap puldata (pengumpulan data),’’ ujar Nurlini, kemarin (3/7).

Di samping itu, kajari juga tak banyak bicara soal tahapan penyelidikan yang telah dilalui sampai saat ini. Sehingga seolah-olah kasus ini jalan di tempat. ‘’Nanti saja kalau sudah ada perkembangannya (diinformasikan, Red),’’ katanya.

Hal senada juga diutarakan Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Raden Prabowo. Menurut dia, belum ada informasi yang berarti yang harus disampaikan. Meski begitu, pihaknya memastikan tidak akan ada informasi yang ditutup-tutupi terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi PNPM tahun anggaran 2013 yang melibatkan beberapa pejabat di Bapemas dan Pemerintahan Desa Pacitan. ‘’Sampai saat ini prosesnya masih menunggu hasil audit dari BPKP,’’ tuturnya.

Lebih lanjut Prabowo mengungkapkan, audit perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya jumlah selisih dari program PNPM yang telah dijalankan dengan anggaran yang ada. Sehingga, apabila ditemukan adanya selisih, kata dia, pemeriksaan akan ditingkatkan tahapannya ke penyidikan, bahkan bisa dimungkinkan langsung menetapkan tersangka. ‘’Kejaksaan sendiri, sebenarnya bisa menghitung kerugian negera yang ditimbulkan dari kasus itu. Tapi, di sini BPKP posisinya membantu agar akurat,’’ jelasnya.

Menurut dia, pihaknya berjanji bakal mengungkap kasus ini hingga terang. Selain itu, pihaknya juga memastikan untuk tidak sembarangan memberlakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap setiap kasus yang kejaksaan usut. Sebab, selain dikejar target, bila kasus ini di-SP3-kan layaknya proses penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada program tilik warga tahun 2012 lalu, akan membuat image kejaksaan semakin tercoreng. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2014 ini, kejaksaan belum satupun menuntaskan satupun kasus korupsi. ‘’Ya mudah-mudahan tidak,’’ ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bagian Pidana Khusus Kejari Pacitan telah memeriksa sedikitnya enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari penanggung jawab program maupun pengurus PNPM di beberapa kecamatan. Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku resah lantaran proyek PNPM di beberapa kecamatan bermasalah. Warga di sejumlah desa mengaku tak mendapatkan sentuhan pembangunan. Sementara sarana dan prasarana di sejumlah wilayah desa sudah tak layak. Selain itu, dalam penyusunan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) juga diyakini tak sesuai dengan anggaran yang digunakan. Sehingga kucuran dana itu diduga macet.http://www.radarmadiun.info