Sidak Obyek Wisata Bupati Pastikan Pengelola Pariwisata Patuhi SE

0
64

Diam diam Bupati Pacitan Indartato, Kamis (24/12) melakukan pemantauan ke sejumlah obyek wisata. Bupati ingin memastikan sejauh mana Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan nomor 443/586408.21/2020 tentang peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan mengantisipasi libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi covid 19 di Kabupaten Pacitan dilaksanakan.

Lokasi pertama, orang nomor satu di Pacitan itu menuju Pantai Klayar. Di obyek wisata andalan Pacitan itu bupati memantau tingkat kunjungan wisatawan serta aktifitas pelaku wisata. Dari hasil pengamatan, bupati tidak melihat ledakan pengunjung. Dan yang melegakan, semua mematuhi protokol kesehatan.

“Alhamdulilah kalau kita lihat tidak ada lonjakan pengunjung dan semua wisatawan serta pelaku pariwisatanya patuh memakai masker” ungkap bupati.

Bupati menekankan, bagaimanapun keselamatan adalah yang utama. Dia berharap, ekonomi dapat berjalan namun kesehatan masyarakat juga terjaga. Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan nomor 443/586/408.21/2020 terbit sebagai upaya preventif mencegah penyebaran. Karena faktanya penularan covid 19 di sejumlah daerah termasuk Pacitan masih terjadi.

Dalam SE bupati tersebut disebutkan, bagi pengelola obyek wisata, hotel, penginapan, homstay agar meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan secara maksimal. Selain itu apabila ada yang menginap di Pacitan wajib menunjukan surat keterangan sehat hasil non reaktif/negatif test RT PCR atau rapid test antigen/ antibody covid 19 dari daerah asal.

Selain Pantai Klayar bupati juga memantau obyek obyek wisata lain di wilayah Pacitan barat seperti Pantai Watu Karung, Sungai Maron serta Goa Gong. (HumasPacitan/PemkabPacitan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.