Pengelolaan kawasan wisata Monumen Panglima Besar Jendral Sudirman di Desa Pakisbaru Kecamatan Nawangan, Pacitan, semakin terang. Pemerintah pusat berencana menyerahkan pengelolaan obyek wisata sejarah itu kepada pemerintah daerah setempat.
Penanganannya akan dilakukan tim terpadu yang terdiri usur pemkab, pemprov, dan pemerintah pusat.
“Kita memberikan pembangunan itu kepada pemerintah daerah. Tetapi dikelola juga bersama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat menjadi badan pengelola,” kata Harry Widianto, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat peninjauan ke lokasi, Selasa (29/4/2014).
Terkait bentuk badan pengelola yang akan bentuk, lanjut Harry, sangat tergantung kesepakatan di antara pihak yang terlibat.
“Jadi bagaimana melibatkan masyarakat dalam wisata budaya. Memang undang-undang mengamanatkan pemanfaatan cagar budaya bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tambah pria lulusan Perancis tersebut.
Memang sebelum alih status tersebut dilakukan, pemerintah pusat akan membantu menyelesaikan status kepemilikan lahan dan aset di atasnya. Setelah itu barulah tahap penyempurnakan fasilitas pendukung di sekitar monumen yang berdiri di puncak Bukit Gandrung. Seperti diorama, museum, dan berbagai sarana penunjangnya.
“Konsepnya kita ciptakan bersama. Yang penting pemerintah pusat itu untuk pelestariannya. Ada pengembangan, ada pula pemanfaatannya. Nah, badan pengelola itu saat kita menyentuh pemanfaatannya,” ujar pria yang menekuni dunia kepurbakalaan.
Untuk diketahui, pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Pacitan saat ini tengah berupaya menyelesaikan alih status hak milik kawasan Monumen Jendral Sudirman dari Yayasan Roto Suwarno yang merupakan pemilik lama. Ini menyangkut besaran ganti rugi yang nilainya baru akan ditaksir.Purwo S – detikNews
Penanganannya akan dilakukan tim terpadu yang terdiri usur pemkab, pemprov, dan pemerintah pusat.
“Kita memberikan pembangunan itu kepada pemerintah daerah. Tetapi dikelola juga bersama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat menjadi badan pengelola,” kata Harry Widianto, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat peninjauan ke lokasi, Selasa (29/4/2014).
Terkait bentuk badan pengelola yang akan bentuk, lanjut Harry, sangat tergantung kesepakatan di antara pihak yang terlibat.
“Jadi bagaimana melibatkan masyarakat dalam wisata budaya. Memang undang-undang mengamanatkan pemanfaatan cagar budaya bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tambah pria lulusan Perancis tersebut.
Memang sebelum alih status tersebut dilakukan, pemerintah pusat akan membantu menyelesaikan status kepemilikan lahan dan aset di atasnya. Setelah itu barulah tahap penyempurnakan fasilitas pendukung di sekitar monumen yang berdiri di puncak Bukit Gandrung. Seperti diorama, museum, dan berbagai sarana penunjangnya.
“Konsepnya kita ciptakan bersama. Yang penting pemerintah pusat itu untuk pelestariannya. Ada pengembangan, ada pula pemanfaatannya. Nah, badan pengelola itu saat kita menyentuh pemanfaatannya,” ujar pria yang menekuni dunia kepurbakalaan.
Untuk diketahui, pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Pacitan saat ini tengah berupaya menyelesaikan alih status hak milik kawasan Monumen Jendral Sudirman dari Yayasan Roto Suwarno yang merupakan pemilik lama. Ini menyangkut besaran ganti rugi yang nilainya baru akan ditaksir.Purwo S – detikNews