pacitannews – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Pacitan, Hj. Endang Surjasri, mangaku masih sangat gamang terkait akan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia berpendapat, dari 166 desa yang ada di Pacitan, hampir sebagian besar dinilai belum memiliki kemampuan soal tata kelola keuangan. Apalagi dari seluruh desa yang ada di Paciitan, sekitar 118 desa diantaranya dipimpin oleh kepala desa baru yang masih sangat awam soal administrasi keuangan. “Ini persoalan rumit yang harus dipecahkan bersama. Di satu sisi, pemerintah memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola keuangan. Namun dilain sisi, kompetensi perangkat desa, utamanya Kepala desa, selaku pengguna anggaran, sekretaris desa, para kaur dan juga BPD, belum mendukung,” ujarnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (7/5).
Mantan Kabag Humas dan Protokol, Setkab Pacitan itu mengungkapkan, selama ini, pemerintah sejatinya sudah banyak memberikan sumbangsih pendanaan kepada desa. Selain alokasi dana desa (ADD), juga ada bantuan keuangan, dana hibah, serta bagi hasil pajak. Dengan alokasi dana yang belum maksimal tersebut, menurut Endang, sepertinya masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan soal pengadministrasian. Persoalan tersebut, lebih disebabkan ketidak mampuan perangkat desa dalam tata administrasi keuangan. “Padahal sebentar lagi, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran pelaksanaan UU tentang Desa, akan segera turun. Otomatis, kucuran dana transfer dari pusat yang diperkirakan sekitar 1,4 miliar untuk masing-masing desa, segera masuk kerekening desa. Sementara , masih banyak desa-desa yang belum siap melaksanakan kebijakan tersebut,” bebernya pada awak media.
Lebih lanjut pejabat lulusan STPDN itu menjelaskan, alokasi anggaran untuk desa nantinya, bakal diberlakukan sama seperti tata kelola keuangan yang ada di masing-masing SKPD dijajaran Pemkab Pacitan. Mulai perencanaan, realisasi belanja dan pertanggung jawabannya, tidak jauh seperti pelaksanaan Perda APBD. Termasuk pengawasan dan auditornya, juga sama seperti yang selama ini dialami SKPD. Dia menyebut, itu anggaran bersumber dari APBN yang langsung ditransfer ke rekening desa. “Secara berkala pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tersebut juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” cetusnya.
Endang juga mengatakan, pemerintah desa dimungkinkan juga akan menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa. Termasuk pengadaan kegiatan proyek-proyek fisik. “Perlakuannya sama seperti yang dialami SKPD. Mereka juga akan menyelenggarakan proses tender,” beber istri dari H.M. Affandi, Kepala Bidang Perindustrian, Dinkopindag Pacitan tersebut.
Sementara itu, kata Endang, agar semua dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, ia memandang perlu dilaksanakan bimbingan teknis bagi semua perangkat desa. Namun demikian, persoalan tersebut tidak semudah yang diharapkan. Sebab, APBD harus menopang anggaran lumayan besar agar kegiatan bintek bagi 2.644 perangkat desa bisa terselenggara. “Estimasinya, kita butuh sekitar 800 juta untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Insya Allah, pada APBD Perubahan nanti, bisa teralokasi. Saat ini masih kita bicarakan dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta bupati,” tandasnya. (yun)
http://jurnalberita.com