Sidak Gas di Arjowinagun; Pengecer Beroientasi Merusak Mata Rantai Tata Niaga

0
63

Hingga detik ini, distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram atau Tabung Melon tidak ada penurunan kuota, tetap pada angka 8.525 tabung per hari. Ini kecuali hari libur. Tapi, masyarakat sebagai konsumen kok tetap kesulitan mencari Gas bersubsidi itu? begitu juga dengan para pelaku industri kecil.

Sebelumnya Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) bersama dengan Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) Madiun menggelar Rapat Koordinasi di ruang rapat kantor Disperindag 18/07 lalu. Kini dilanjutkan menggelar Sidag di Pasar Arjowinangun Pacitan pagi tadi 30/07.

Ternyata benar, ramai orang-orang berjubel mengantre disalah satu toko. Siti Naimah Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag yang ikut dalam kegiatan itu menduga, orang yang mengantre tersebut bukan konsumen, namun pengecer. “Pangkalan harus tahu dan selektif, siapa konsumen siapa pengecer,” kata Dia.

Agus Wiyono sebagai Ketua Hiswana Madiun berpandangan sama, gejolak Gas Elpiji 3 Kg itu ditengara karena rantai distribusi gas yang sesuai regulasi hanya sampai pada pangkalan, pengecer tidak tercantum pada struktur sehingga mempunyai banyak kesempatan memainkan peran tata niaga. “ Pengecer hanya berorientasi pada Profit Oriented saja,” tegas Agus.

Lain cerita dengan Pupuk bersubsidi, Gas 3 Kg ini tidak ada hukum berat yang dapat mengganjal jika ada oknum yang bermain, umumnya jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum hanya mendapat ganjaran sanksi administrasi.

Banyak cara untuk meredam kondisi ini, namun Agus tegas tidak akan bersinggungan dengan pengecer yang notabene sukar dikendalikan, ia hanya akan menindak hingga pangkalan yang mestinya mangkal, melayani sesuai dengan aturan yang ada. “Regulasi harus diperbaiki, karena banyak celah di dalamnya. Atau Pemda bisa membuat peraturan sendiri,” tambah Dia.

Pada saat itu ia juga menghimbau pada agen supaya menertibkan semua pangkalan, karena agen mempunyai tugas dan fungsi menyalurkan gas hingga titik pangkalan. Mengingat juga kesalahan pangkalan adalah kesalahan agen.

Selengkapnya di www.pacitankab.go.id