Siswi SMK Digerebek Mesum di Musala Dalam Kondisi Telanjang

0
2211

PacitanNews.com– Orang bilang kalau nafsu sahwat sudah diubun-ubun, pikiran waras sudah hilang. Seperti yang dialami pasangan ABG Gusnjari (19) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi dan pasangannya, SR (17) warga Dusun Ngeleng, Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan ini.

Kedua pasangan Anak Baru Gede (ABG) yang berstatus sudah putus sekolah dan masih duduk dibangku SMK di Magetan itu, ditangkap warga beramai-ramai, Rabu (21/5/2014) petang. Keduanya diduga berbuat mesum di Musala Al Musyarifin Dusun Balai Panjang, Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

Salah seorang saksi yang memergoki pasangan muda mudi ini berbuat mesum, Gatot Hadi (45) mengatakan awalnya sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pasangan ABG itu masuk ke dalam musala. Saat itu, keduanya berpura-pura hendak melaksanakan salat Ashar. Akan tetapi, saksi curiga karena lelakinya menggunakan celana pendek. Oleh karenanya, saksi langsung mengintai perbuatan keduanya di dalam musala itu.

“Tak berselang lama, setelah tahu sekitar lokasi musala sepi keduanya berbuat mesum di dalam musala itu,” terangnya kepada Surya, Rabu (21/5/2014).

Saat itu, Gatot mengaku jika kedua pasangan ABG itu berbuat asusila. Alasannya, keduanya sudah dalam kondisi setengah telanjang saat digerebeg warga. Selain itu, keduanya posisinya dalam kondisi bertindihan yakni posisi yang cewek di bawah dan yang cowok berada di atas.

“La posisinya sudah seperti itu dan kondisi keduanya setengah telanjang. Apa nggak bisa disebut berbuat mesum dan asusila di musala itu,” imbuhnya.

Usai memastikan keduanya berbuat asusila, Gatot langsung mengajak warga Dusun Balai Panjang lainnya untuk menggerebek kedua pasangan ABG itu. Paska ditangkap keduanya diikat tali rafia untuk kemudian diserahkan ke petugas Polsek Jogorogo.

“Untung keduanya tak jadi bulan-bulanan amukan warga. Kan perbuatannya sudah melecehkan tempat ibadah umat muslim di kampung kami,” tegasnya.

Sementara usai digelandang ke Polsek Jogorogo, pasangan mesum ini dikirim ke Polres Ngawi. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santosa menegaskan jika kedu pasangan ABG ditangkap warga saat berbuat mesum di salah satu musala wilayah Kecamatan Jogorogo. Saat ini, pihaknya masih memeriksa kedua pasangan muda mudi itu.

“Untuk status yang lelaki sudah tidak bersekolah, tetapi yang perempuan masih pelajar SMK di Magetan. Usai pemeriksaan lengkap, keduanya bakal kami jerat pasal 281 KUHP tentang Tindakan Asusila di Tempat Umum dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (*)/tribunnews.com