Partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan tumbuh dengan sendirinya. Tetapi dengan syarat pihak pemerintah menjamin informasi yang sampai ke masyarakat kian transparan dan akuntabel. “Partisipasi masyarakat muncul jika mereka mendapatkan akses informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bupati Indartato saat membuka lokakarya Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di gedung Karya Darma, Kamis (30/3/2017).
Upaya pembangunan transparansi publik sendiri telah dirintis sejak beberapa tahun silam. Dengan lahirnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian diikuti terbitnya Permendagri nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan PPID Lingkup Kemendagri dan Daerah sebagaimana sekarang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Jika sebelum tahun 2017 urusan informasi publik ditangani oleh sejumlah lembaga dari berbagai instansi, maka kini semuanya dipusatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika. Baik secara kelembagaan maupun sumberdaya manusianya.
Bupati mengatakan, sesuai tugasnya negara punya tiga tanggung jawab. Yakni melindungi, melayani dan menjadi penengah. “Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Lokakarya rencananya akan dilangsungkan selama dua hari. Mulai tanggal 30-31 Maret 2017. Menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro sebagai best practice. Tujuannya adalah mencari model yang tepat agar mekanisme pengaduan yang menggunakan sistem LAPOR dapat sejalan dengan layanan PPID. Sehingga upaya pembangunan transparansi yang telah digariskan oleh pemerintah melalui e-goverment, pelaporan kinerja, dan open management terwujud. (david/arif/danang/docinfo pacitan)