Tiga Parpol Menggugat ke MK

0
107

Pacitannews – Pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Pacitan sudah selesai. Namun, proses penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ternyata masih menyisakan masalah. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mengungkap ada tiga partai politik (parpol) peserta pemilu menggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stefanus mengakui gugatan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Jatim dibarengi data-data hasil rekapitulasi pileg 9 April lalu. Sejumlah data itu untuk menghadapi sidang di MK. ‘’Materi sekaligus cara berbicara ketika sidang di MK sudah kami kirimkan ke Bawaslu Jatim. Mereka (Bawaslu Jatim, Red.) yang saat ini mengikuti sidang gugatan PHPU di MK. Tapi, jika sewaktu-waktu kami diminta ikut dalam sidang di MK kami siap,’’ ujar Berty kepada Jawa Pos Radar Pacitan kemarin.

Berty mengungkapkan tiga parpol yang mengajukan gugatan itu adalah PDIP, PKB dan Hanura. Kata Berty, PDIP mempermasalahkan hasil penghitungan suara model C1 di 156 TPS sepuluh kecamatan yang diduga dimanipulasi. Pasalnya, sesuai penghitungan mereka, jumlah suara PDIP di 156 TPS itu seharusnya mencapai 7.507 suara.

Kenyataannya, ketika rapat pleno KPU, suara PDIP di 156 TPS tersebut hanya sebanyak 2.940 suara. ‘’Ada data di model C, untuk termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Pacitan. Misalnya, di TPS 2 Temon, Arjosari, PDIP hanya mendapatkan enam suara. Tapi, menurut data penghitungan mereka mendapatkan 66 suara,’’ terangnya.

Sedangkan PKB, lanjut Berty, mempermasalahkan perolehan suara di TPS 7, Bubakan, Tulakan yang tak sesuai dengan penghitungan yang dilakukan para saksi mereka. Selanjutnya, gugatan Partai Hanura mempersoalkan perolehan suara PDIP di TPS 7 Watupatok, Bandar. Sesuai penghitungan, harusnya hanya mendapatkan 56 suara. Namun, di formulir C1 tertulis PDIP mendapatkan 76 suara.

Meski begitu, Berty mengaku semua gugatan yang masuk ke pihaknya sudah ditangani Bawaslu Jatim. ‘’Pengajuan gugatan ketiga parpol itu, dilaporkan ke DPP masing-masing,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Berty mengungkapkan adanya tiga gugatan itu lebih banyak dibandingkan pileg lima tahun lalu. Namun demikian, Berty tidak bisa memutuskan persoalan gugatan tiga parpol itu tidak mendasar. Menurut dia, untuk mengetahui benar atau tidaknya apakah gugatan itu nanti bisa menang ditentukan MK. Hasilnya dimungkinkan bisa diketahui pekan depan.

‘’Kami hanya mempersilakan mereka menempuh jalur yang benar dengan mengajukan gugatan, bukan dalam konteks memanasi parpol. Karena apa yang mereka lakukan itu adalah hak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemiliu,’’ pungkasnya.http://www.radarmadiun.info