JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, keukeuh jika Gubernur Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan bus umum.
Melalui kuasa hukumnya, Feldy Taha, Udar mengklaim punya bukti kuat yang bisa menyeret Jokowi ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
“Saya dan tim sudah menemukan bukti yang bisa dapat menyeret Gubernur. Bukti itu dalam bentuk SK Gubernur mengenai pekerjaan penggunaan barang dan kuasa penggunaan anggaran,” kata Feldy, Minggu (25/5/2014) malam.
Feldy kemudian menyebutkan bahwa SK tersebut menunjukan bahwa Jokowi bertindak sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran. “jadi, yang menunjuk adalah SK gubernur,” simpulnya.
Tim kuasa hukum Udar akan menggunakan SK tersebut untuk membebaskan kliennya dari tuntutan dan menyeret Jokowi ke ranah hukum. “Gubernur sebagai penanggung jawab anggaran tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” pungkasnya.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Udar sebagai tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta asal China pada tahun anggaran 2013. Dia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Udar memiliki total kekayaan Rp26,05 miliar. Udar menyebut jika hartanya tersebut merupakan warisan. (trk)okezone.com