BPK Minta Fokus Pendidikan Politik

0
71

Pacitannews – Sebelas partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pacitan dalam waktu dekat bakal menikmati dana bantuan parpol tahun ini. Itu menyusul rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima Pemkab Pacitan terkait laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahun 2013 oleh msing-masing parpol yang diaudit akhir April lalu. ‘’Saat ini sedang proses,’’ ujar kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Pacitan Supomo kemarin (9/5).

Meski demikian, dikatakan Supomo, penyaluran baru akan dilakukan setelah Pertaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) turun. Kemudian diverifikasi untuk penyaluran ke parpol penerima dana bantuan. ‘’Kalau sudah ada, kami akan memverifikasi hasil laporan tersebut selanjutnya penyaluran akan dilakukan,’’ terangnya.

Supomo menjelaskan permendagri itu nantinya akan mengatur jumlah uang yang diterima parpol peserta pemilu tahun 2014 ini. Termasuk, besaran nilai rupiah per suara. Tahun lalu, besarannya mencapai Rp 4 ribu per suara. ‘’Terbanyak Partai Demokrat yang mengumpulkan Rp 375 juta,’’ tuturnya.

Berdasarkan laporan yang telah diaudit BPK, kata Supomo, dana yang mereka terima digunakan pembuatan spanduk dan operasional sekretariat. Sisanya untuk pedidikan politik lainnya. ‘’Tahun ini, partisipasi masyarakat untuk menyumbangkan hak suaranya di pileg 2014 cukup bagus. Kemungkinan dana juga bisa bertambah. Tapi, kami masih belum bisa memastikan nominalnya. Menunggu laporan keuangan dari parpol selanjutnya untuk tahun 2014,’’ jelasnya.

Untuk catatan BPK, Supomo menegaskan mengharuskan parpol menggunakan 60 persen bantuan keuangan dari APBD untuk kegiatan pendidikan politik. Keharusan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 yang merupakan perbaikan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Oktober.

Perubahan itu di antaranya pada Pasal 1 menyangkut Ketentuan Umum, Pasal 9 dan Pasal 10 tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, penambahan Pasal 12A dan perubahan Pasal 13 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, serta penambahan Pasal 18 tentang Ketentuan Penutup. ‘’Secara proposional, BPK menekankan bantuan keuangan tahun ini, prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik. Perhitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara,’’ tandasnya. (her/sat)

Radarmadiun.info