Persatuan Perangkat Desa Pacitan, Dorong Pemkab Terbitkan SE Pembaharuan SK Perangkat Desa Sesuai Permendagri No.67 Tahun 2017

0
296

Pacitan-Persoalan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa selalu menjadi bahasan menarik di berbagai daerah, karena disadari atau tidak masalah ini berhubungan dengan hajat hidup seseorang. Terbitnya undang undang desa berakibat pada munculnya aturan – aturan terbaru yang berhubungan dengan desa, salah satunya  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sesuai dengan permendagri nomor 83 tahun 2016, pasal 5 ayat 3 huruf (a), perangkat desa dapat diberhentikan ketika  usia telah genap 60 tahun. Kemudian dalam ketentuan peralihan dalam kemendagri tersebut dikatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum peraturan menteri tersebut ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatanya.

Menurut Syamsudin, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pacitan, implementasi dari regulasi tersebut menyisakan berbagai persoalan di tingkat bawah, dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah.25/9/17

“Implementasinya masih carut marut, dan belum di implementasikan oleh semua desa di kabupaten Pacitan”  Ungkapnya

Syamsudin selaku perwakilan perangkat desa sekabupaten Pacitan berharap dengan munculnya regulasi baru terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu permendagri 67 tahun 2017, pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran untuk implementasi peratutan tersebut.11:53 WIB

“munculnya permendagri 67 tahun 2017 memberikan angin segar bagi kami perangkat desa, karena di pasal ketentuan peralihan pasaI 12 ayat 2 mengatakan perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari enam puluh tahun diangkat sampai usia enam puluh tahun, aturan ini harus segera dijadikan dasar baku untuk pemberhentian perangkat desa, jangan sampai ada salah tafsir yang mengakibatkan kawan kami diberhentikan sebelum waktunya” tutur Syamsudin.

Aspirasi ini harusnya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam membuat sebuah kebijakan, agar tidak ada pihak yang merasa menjadi korban dari sebuah aturan. (rojihan)Pachenews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.